Pemprov Bahas Penetapan UMP Sultra Tahun 2025 November Ini

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 03 Nov 2024
  • 4203 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membahas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025.

Penetapan UMP 2025 dibahas di sidang Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang akan berlangsung hingga November, dengan batas akhir penetapan UMP pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten kota pada 30 November 2024.

Pembahasan penetapan UMP berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpinnya, dan diikuti secara virtual oleh Pj Gubernur Sultra, Kamis (31/10/2024). 

Pembahasan penetapan upah ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk Sultra.

Diketahui besaran UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024 sebesar Rp2.885.964. UMP Sultra 2024 yang ditetapkan Pemprov Sultra naik sebesar Rp126 ribu dari UMP 2023 senilai Rp2,7 juta.

Sementara untuk UMP Sultra 2025, juga akan disesuaikan dengan sejumlah indikator perekonomian, termasuk data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) suatu daerah. 

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil rakor tersebut.

Mantan Kapolda Sultra ini menjelaskan sejauh ini kondisi ketenagakerjaan di Sultra masih relatif cukup stabil, namun tetap perlu disiapkan langkah antisipatif, khususnya untuk memitigasi dampak isu PHK. 

"Kami di Sulawesi Tenggara terus memantau kondisi ini dan berupaya menjalin koordinasi erat dengan pihak terkait, agar upaya penetapan upah minimum dapat berjalan dengan baik, lancar dan kondusif,” ungkap orang nomor satu di Bumi Anoa ini.

Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur Sultra bersama instansi terkait akan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan melakukan koordinasi intensif dengan pihak serikat buruh

Selain itu, deteksi dini melalui sistem peringatan dini juga akan diterapkan untuk memastikan seluruh pihak terkait dapat segera merespon situasi jika terjadi potensi gejolak di lapangan.

“Hasil Rakor ini menjadi acuan bagi kami untuk mengimplementasikan kebijakan ketenagakerjaan dengan baik dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra,” pungkasnya. (Adv)