- Advertorial
- 1 minggu yang lalu
Irwasda Polda Sultra Bakal Dilaporkan ke Propam, Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Iptu Naswar
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 25 Sep 2025
- 8193 Kali Dibaca

Kuasa Hukum Awaluddin, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: Pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Penanganan dugaan pelanggaran kode etik Iptu Naswar yang terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah kembali menuai sorotan. Kali ini, Irwasda Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Hartoyo bakal dilaporkan ke Bidang Propam lantaran dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.
Kasus yang mencuat di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari itu diduga melibatkan sejumlah oknum, termasuk perwira polisi. Namun, proses penanganan yang dinilai lamban dan tidak transparan membuat pihak pelapor merasa dirugikan.
Kuasa Hukum Awaludin, Abdul Razak Said Ali, S.H, mengatakan Irwasda Polda Sultra dianggap tidak serius menindaklanjuti laporan masyarakat. Pasalnya ada beberapa saksi dari pihak korban tidak diperiksa. Hal ini ada dugaan membuat keadilan bagi korban menjadi kabur.
"Bahwa tim gabungan yang dipimpin oleh Irwasda, Kombes Pol Hartoyo, kami menilai Irwasda tidak profesional dalam bekerja, terkesan melindungi Iptu Naswar dibuktikan dengan masih adanya saksi-saksi dari pihak Awaluddin yang tidak diperiksa oleh Tim tersebut," ujarnya kepada media ini saat ditemui di warung kopi, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, Hartoyo juga terkesan melempar bola pemeriksaan dugaan mafia tanah ini pada Dirreskrimum, padahal terkait pelanggaran kode etik merupakan satu hal yang berbeda dengan dugaan perbuatan pidana yang terjadi.
Sehingga dirinya meminta kepada Kapolda Sultra untuk mengevaluasi Irwasda Hartoyo bahkan mencopotnya. Mengingat dalam perkara ini, Kapolda Sultra pernah menyatakan dengan tegas bakal menindak dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
"Kan aneh kok perintah Kapolda Sultra telah jelas untuk segera ditindak tapi yang ada Irwasda Hartoyo ini justru bermain-main dalam pemeriksaannya,“ ungkapnya.
Olehnya itu, laporan terhadap Irwasda Polda Sultra akan segera dilayangkan ke Bidang Propam Polda Sultra dalam waktu dekat.
Tujuannya agar ada pengawasan internal yang lebih ketat terhadap proses penanganan kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat di Kendari tersebut.
Sementara itu, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Hartoyo sampai dinaikannya berita ini belum memberikan respon pesan whatsapp media ini.
Sebagai informasi, pada Senin 21 Juli 2025 lalu, nama perwira Polda Sulawesi Tenggara Iptu Naswar terseret ke meja Propam. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan mafia tanah. Iptu Naswar, mantan Kepala Satuan Intelijen Polres Kolaka Utara (Kolut), disebut dalam dugaan praktik pemerasan, perampasan rumah, pemalsuan dokumen , pemberian keterangan palsu dalam akta hingga penadahan hingga melanggar etika Kemasyarakatan dan kepribadian dalam Perpol Kode Etik.
“Klien kami, Awaluddin, kehilangan rumah dan sertifikat yang sudah dibayarnya lunas sejak 2014,” ujar Abdul Razak.
Tahun 2014, Awaluddin membeli rumah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2. Nilai transaksi: Rp 500 juta. Penjualnya, Sony. Uang dibayar lunas, sebagian tunai, sebagian cicilan.
Semua kewajiban sudah tuntas. Sertifikat rumah disimpan di kantor notaris Irwan Addy Sanusi sembari menunggu proses balik nama. Namun karena kesibukan, proses AJB (Akta Jual Beli) tak selesai.
Meski demikian, Sony sudah mengonfirmasi bahwa rumah itu hak Awaluddin. Sertifikat pun diserahkan kepada pembeli. Sejak itu Awaluddin tinggal di rumah tersebut dan melakukan renovasi.
Kesulitan ekonomi yang menghimpit pada 2016 membuat Awaluddin meminjam Rp 250 juta kepada seorang perwira Polda Sultra, Iptu Naswar. Sertifikat rumah dijadikan jaminan, dengan kesepakatan lisan pinjaman akan dikembalikan dalam waktu empat bulan.
Bahkan Awaluddin memberikan Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih atas bantuan itu.
Baru sebulan berjalan, Naswar menagih pelunasan. Ia juga mengancam akan mengambil mobil milik Awaluddin jika uang tak segera dibayar.
Terpojok, Awaluddin meminta sertifikat kembali untuk menjual rumah dan melunasi utang. Namun, Naswar hanya memberinya fotokopi. Ketika hendak ke rumah, kunci sudah diganti. “Rumah ini sudah milik saya,” kata Naswar kepada Awaluddin, seperti ditirukan kuasa hukumnya.
Drama berlanjut. Tahun 2017, sertifikat dan rumah itu diketahui berpindah tangan lagi. Sony, yang seharusnya sudah tidak berhak, menjual rumah itu kepada Syahrir alias Ipul melalui notaris A. Widya Arung Raya. Lima tahun berselang, 2022, Syahrir kembali menjual rumah tersebut kepada seseorang bernama German lewat notaris lain.
Menurut Kuasa Hukum Korban, Abdul Razak, rangkaian transaksi itu terjadi dengan campur tangan Naswar. “Ini sudah jelas pola mafia tanah. Sertifikat dijadikan jaminan, lalu berakhir di tangan orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Abdul Razak.
Atas semua kejadian ini, Kuasa Hukum Awaluddin, melaporkan Naswar, Sony, Syahrir . Pasal yang ditudingkan, pemerasan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, hingga penadahan. Total kerugian Awaluddin ditaksir Rp 250 juta.
“Kami meminta Kapolda Sultra mengusut kasus ini dengan transparan, tanpa pandang bulu,” pungkas Razak. (C)