Diterpa Isu Langgar Perda RTRW, Kuasa Hukum Pastikan Operasional Warkop Baiana Tetap Berjalan Normal

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Feb 2026
  • 8068 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum Warkop Baiana atau Baiana House, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa operasional pelayanan usaha tersebut tetap berjalan normal, meski diterpa isu dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari.

Isu tersebut mencuat setelah Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menuding Warkop Baiana berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

RDP yang digelar DPRD Kota Kendari, khususnya Komisi I dan Komisi III, menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, DPMPTSP Kota Kendari, Bagian Hukum Pemkot Kendari, Satpol PP Kota Kendari, kuasa hukum dan humas Baiana House, serta perwakilan KPJN.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kendari Arsyad Alastum bersama Ketua Komisi III LM Rajab Jinik, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kota Kendari lainnya.

Dari hasil RDP, disimpulkan bahwa Perda RTRW Kota Kendari dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kondisi kota saat ini. DPRD Kota Kendari pun tengah mendorong revisi Perda RTRW agar selaras dengan kebutuhan riil dan dinamika pembangunan Kota Kendari.

Pimpinan RDP juga menilai bahwa penegakan Perda RTRW saat ini belum dapat berjalan optimal, mengingat pesatnya perkembangan kota yang melampaui aturan yang ada. Oleh karena itu, hasil RDP menjadi bahan koreksi bersama bagi DPRD dan Pemerintah Kota Kendari agar ke depan pemanfaatan ruang dapat diatur lebih maksimal melalui Perda RTRW hasil revisi.

Kuasa hukum Baiana House mengapresiasi sikap DPRD dan Pemerintah Kota Kendari yang dinilai bijaksana dalam melihat kondisi terkini, khususnya di kawasan Segitiga Tapak Kuda, termasuk keberadaan Baiana House.

Pihaknya juga menyatakan sepakat dengan kesimpulan RDP dan mendorong agar revisi Perda RTRW Kota Kendari segera disahkan demi memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pembangunan dan perekonomian masyarakat.

“Baiana House adalah pelaku usaha yang taat regulasi. Kami hadir bukan hanya untuk kepentingan usaha semata, tetapi juga untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Kota Kendari,” tegas kuasa hukum Baiana House.

Dengan demikian, kuasa hukum memastikan bahwa operasional pelayanan Warkop Baiana kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan. (C)