- Advertorial
- 4 bulan yang lalu
Kuasa Hukum PT. KTR Bantah Tudingan Langgar Kesepakatan: Kesepakatan yang Dimaksud Kami Tidak Pernah Tahu
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 23 Jan 2026
- 8073 Kali Dibaca
Kuasa Hukum PT. kTR, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: Ist
KOLUT, KERATONNEWS.CO.ID - Kuasa hukum PT Kasmar Tiar Raya (KTR) membantah keras tudingan pelanggaran kesepakatan pembebasan lahan yang dilontarkan oleh seseorang bernama Widodo, yang mengaku sebagai kuasa hukum Sirajuddin dan Nirmawati.
Melalui pernyataan resminya, Kuasa Humum PT KTR, Abdul Razak Said Ali, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian dalam bentuk apa pun, baik terkait lahan maupun hal lainnya, dengan Burhanuddin, Nirmawati, maupun Sirajuddin.
“Klien kami PT Kasmar Tiar Raya tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian apa pun dengan pihak-pihak tersebut,” tegas kuasa hukum PT KTR.
Selain itu, Razak juga membantah adanya mediasi antara PT KTR dengan Burhanuddin atau Sirajuddin, termasuk klaim bahwa perusahaan mengutus seseorang bernama Saparullah dalam pertemuan yang disebut-sebut dimediasi oleh Polres Kolaka Utara (Kolut).
“Kami tegaskan, PT KTR tidak pernah melakukan mediasi dengan pihak-pihak tersebut, apalagi mengutus seseorang bernama Saparullah. Klien kami tidak mengenal orang dengan nama tersebut,” lanjutnya.
Kuasa hukum PT KTR juga menegaskan bahwa proses hukum atas laporan polisi yang telah diajukan, baik di Polres Kolaka Utara maupun Polda Sulawesi Tenggara, tetap berjalan. Laporan tersebut terkait dugaan perintangan atau gangguan aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KTR, dengan terlapor Burhanuddin alias Bure dan rekan-rekannya.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak PT KTR mempertanyakan pernyataan Widodo yang menyebut Burhanuddin sebagai almarhum, padahal berdasarkan pengetahuan mereka, Burhanuddin masih hidup.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa sebenarnya hingga disebut almarhum?” ungkap kuasa hukum PT KTR.
Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan pelanggaran kesepakatan yang dialamatkan kepada PT Kasmar Tiar Raya tidak berdasar. Bahkan, menurut mereka, bentuk kesepakatan yang dimaksud sama sekali tidak pernah ada.
“Jangankan melanggar, bentuk kesepakatan yang dimaksud pun kami tidak pernah tahu. Pernyataan yang disampaikan Widodo jelas tidak benar dan mengada-ada,” tutupnya. (C)