- Advertorial
- 5 bulan yang lalu
Bos PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan Polisi Soal Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Ratusan Juta
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 22 Feb 2026
- 8317 Kali Dibaca
Korban A (baju putih) bersama kuasa Hukum, Wendy. Foto: Isman, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Owner PT Swarna Dwipa Property (SDP) Kendari, Roni Sianturi, dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu konsumennya berinisial A pada Sabtu (21/2/2026).
Korban A, yang didampingi kuasa hukumnya Wendy Saputra Sari, S.H., melaporkan dugaan kerugian senilai Rp725 juta terkait pembelian dua bidang tanah kavling di kawasan Madinah City Square I, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam laporan itu, selain owner, korban juga mencantumkan nama Direktur PT SDP Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, serta Sales Jawiyah. Wendy menjelaskan, persoalan bermula saat kliennya membeli dua kavling tanah dan telah melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan.
“Pembelian kavling pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, kemudian kavling kedua pada 7 Februari 2025. Total nilai transaksi sekitar Rp725 juta dan sudah dibayar lunas secara tunai melalui transfer bank,” ujar Wendy.
Ia menyebutkan, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), pihak developer menjanjikan pemecahan sertifikat hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Bahkan, pihak PT SDP sempat menyampaikan bahwa SHM dapat terbit lebih cepat, yakni dalam waktu tiga bulan.
“Di perjanjian tertulis maksimal enam bulan, tapi mereka juga pernah bilang tiga bulan SHM sudah selesai,” katanya.
Namun setelah tenggat waktu tersebut terlewati, kliennya mengaku tidak mendapatkan kejelasan. Setiap kali menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima selalu sama, yakni proses masih berjalan.
“Masuk bulan ketujuh jawabannya tetap masih dalam proses. Itu berulang terus,” ungkap Wendy.
Ia menambahkan, pihak developer juga sempat menawarkan agar kliennya membangun rumah di atas kavling tersebut. Tawaran itu ditolak karena kliennya belum memegang SHM atas nama pribadi.
“Klien saya tidak mau membangun sebelum SHM terbit. Jangan sampai di kemudian hari tanahnya bermasalah,” jelasnya.
Kejanggalan lain muncul ketika kliennya kembali mempertanyakan kejelasan sertifikat dan mendapat jawaban bahwa proses baru akan dilakukan pengukuran. Menurut Wendy, hal tersebut tidak masuk akal karena waktu transaksi sudah berjalan berbulan-bulan.
“Katanya baru mau diukur. Kalau baru mau diukur sekarang, berarti selama ini tidak ada pergerakan sama sekali,” tegasnya.
Wendy juga menilai pihak PT SDP tidak menunjukkan iktikad baik karena justru kliennya yang terus aktif menghubungi perusahaan.
“Seharusnya mereka yang proaktif, karena masih ada kewajiban yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, Wendy mengungkapkan bahwa pihak developer sempat beralasan SHM belum bisa diproses karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan. Namun setelah dicek langsung, alasan tersebut dinilai tidak benar.
“Saya konfirmasi ke Kejaksaan, tidak ada pemeriksaan. Tapi faktanya mereka masih terus menjual tanah dan rumah sampai sekarang,” katanya.
Setelah hampir dua tahun tanpa kepastian, kliennya sempat melayangkan somasi. Pihak PT SDP kemudian menawarkan sertifikat lain sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul dan nilai objeknya.
“Tidak jelas sertifikat siapa, tanahnya di mana, dan nilainya berapa,” ujar Wendy.
Kliennya juga sempat meminta pengembalian dana penuh jika SHM tidak dapat diterbitkan. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak developer justru menawarkan pengembalian sebesar 70 persen dari total pembayaran.
“Mereka yang wanprestasi, tapi hanya mau kembalikan 70 persen. Itu jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Karena tidak kunjung ada kepastian, korban A akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait di PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan wanprestasi.
Sementara itu, Owner PT SDP, Roni Sianturi saat dikonfirmasi sampai ditayangkannya berita ini no WhatsApp yang digunakan belum aktif. (C)