- Advertorial
- 9 bulan yang lalu
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 06 Apr 2026
- 8025 Kali Dibaca
BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja sektor informal atau BPU untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen.
JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan kesejahteraan pekerja, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurut Agung, kebijakan tersebut juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan yang menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan masyarakat (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," ujar Agung, Selasa (1/4/2026).
Program keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik peserta baru maupun peserta aktif.
Selama periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Dengan demikian, pekerja yang ingin memanfaatkan program ini selama sembilan bulan hanya perlu membayar total Rp75.600.
Meski iuran mendapatkan potongan sebesar 50 persen, Agung memastikan manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap sama dan tidak mengalami pengurangan.
Peserta tetap berhak memperoleh santunan kecelakaan kerja hingga maksimal Rp70 juta, biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Untuk memudahkan masyarakat, proses pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta jaringan mitra pembayaran, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, platform e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lain yang telah bekerja sama.
"Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera, sehingga mampu berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Agung.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan program keringanan iuran tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal di daerah akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengajak seluruh pekerja informal, mulai dari nelayan, petani, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri lainnya di Sulawesi Tenggara, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya keringanan iuran ini, kami mengajak seluruh pekerja mulai dari nelayan, petani, hingga pelaku UMKM serta pekerja informal lainnya untuk segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Luky. (B)