- Advertorial
- 10 bulan yang lalu
BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Perkuat Penegakan Kepatuhan, Pastikan Hak Pekerja atas Jaminan Sosial Terpenuhi
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 22 Jul 2026
- 8021 Kali Dibaca
BPJS Ketenagakerjaan bersama JAMDATUN perkuat penegakan kepatuhan demi memastikan hak pekerja.
JAKARTA, KERATONNEWS.CO.ID - Pemerintah terus memperkuat upaya untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi strategi dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, mendukung penyelesaian persoalan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Langkah ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada JAMDATUN beserta seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia atas sinergi yang selama ini terjalin dalam mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengemban amanah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja, tetapi juga bertanggung jawab mengelola dana peserta secara prudent, profesional, dan akuntabel. Karena itu, dukungan dari JAMDATUN dinilai sangat penting dalam memperkuat aspek hukum dan tata kelola organisasi.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam bagaimana kami menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," ujar Saiful.
Saiful mengungkapkan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JAMDATUN telah memberikan hasil nyata dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha. Sepanjang tahun 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya tersebut mendorong meningkatnya kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha dan berhasil memulihkan piutang iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Selain melalui pendampingan hukum, penguatan kepatuhan juga dilakukan lewat Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum yang terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.
Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan, memperkuat pengawasan, dan mendorong kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.
"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," tambah Saiful.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi untuk mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," kata Narendra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui perpanjangan PKS ini, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi hingga ke daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan, mempercepat penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
"Perpanjangan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," tutup Saiful.
Menanggapi kerja sama tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN akan semakin memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Luky, dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting untuk memperluas cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara.
"Terima kasih atas dukungan Kejaksaan, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Kami optimistis cakupan kepesertaan di Sulawesi Tenggara akan terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Luky. (B)