Skema Pengembalian Dana Disepakati, Konsumen Sebut PT Swarna Dwipa Property Bakal Kembalikan Uangnya 725 Juta

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Mar 2026
  • 8269 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polemik antara manajemen PT Swarna Dwipa Property dan konsumennya di Kendari berinisial Aswin terkait penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp725 juta yang sebelumnya di laporkan di Polresta Kendari akhirnya menemukan titik terang setelah melalui serangkaian pertemuan dan komunikasi intensif.

Kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai dengan skema pengembalian dana yang telah disetujui bersama. 

Aswin mengatakan, berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati dalam akta pengakuan utang dan jaminan, PT. SDP bakal mengambilkan uang 725 juta dengan skema pembayaran sebanyak tiga kali.

"Saya kasih kelonggaran tiga kali bayar tapi dengan syarat mereka harus buat akta pengakuan utang di notaris," ujarnya kepada Sultrafeeds saat ditemui di Kendari, Rabu (4/3/2026).

Akta pengakuan utang tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Direktur PT SDP, Dian Agus Fathurohman.

Ia mengungkapkan bahwa pembayaran tahap pertama telah direalisasikan sebesar Rp375 juta pada tanggal 3 Maret 2026. Sementara itu, sisa dana sebesar Rp350 juta akan dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing Rp175 juta pada bulan April dan Mei, dengan batas waktu pembayaran maksimal setiap tanggal 5.

Dalam kesepakatan itu juga, Aswin menyampaikan terkait laporannya di Polresta Kendari yang telah dilayangkan pada Sabtu (21/2) lalu bakal dicabut apabila managemen PT. SDP telah mengembalikan uang seluruhnya.

"Laporan tidak dicabut hanya dihentikan sementara. Dicabut nanti mereka sudah lunas pembayaran utangnya," ungkapnya.

Sementara itu, Head Legal Corporate PT SDP, Fadli Sardi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya bersedia mengembalikan dana tersebut dan dituangkan dalam akta pengakuan utang dengan jaminan.

"Iya betul demikian. Pembayaran Pak Aswin dua tahap ke PT SDP cicil (dua kali pembayaran kavling), kami sepakat akan kembalikan tanpa potongan sepeserpun," kata Fadli saat dihubungi, Rabu (4/3) malam.

Namun demikian, Fadli sempat menyangkan hal tersebut, mengingat ini sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak dibeberkan di publik.

"Dan Pak Aswin bersepakat tidak membeberkan ke publik persoalan ini. Kalau ini keluar berarti ada yang salah dalam diri beliau terkait lisan dan tindakan. Ini syarat yang beliau sendiri tawarkan," katanya.

"Saya juga kaget kenapa tiba-tiba perjanjian ini keluar. Apa motif Pak Aswin ingin menjatuhkan citra kami. Beliau kan tahu kesepakatannya," imbuhnya.

Menurutnya, kesepakatan tersebut sifatnya rahasia. Karena uang bakal dikembalikan 100 persen tanpa ada potongan.

"Kan ini beliau mau pengambaliann uang tanpa potongan, nah dia juga bersepakat jika pihak dia membatalkan janji dan tanda tangan siap dipotong 35 persen, tapi kami dengan lapang dada mengembalikan 100 persen tanpa potongan, ini lagi dia sampaikan ke publik isi perjanjian, dimana ini sifatnya rahasia kami dengan dia," ungkapnya.

"Tolong ditanya beliau apa motif membeberkan perjanjian yang sudah disepakati sebagai konsumtif internal kami dan dia," pungkasnya.

Dalam konfirmasi ulangnya, Aswin menjelaskan bahwa ia akhirnya menyampaikan klarifikasi kepada publik karena merasa disudutkan oleh sejumlah pemberitaan di media online maupun di media sosial. Padahal, menurutnya, proses komunikasi dan mediasi antara dirinya dan pihak perusahaan sebelumnya masih terus berjalan.

Awalnya, Aswin mengaku menganggap persoalan tersebut telah selesai dan tidak ingin lagi memperpanjang masalah. Namun, dalam beberapa pemberitaan, ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah pihak PT SDP menjadi korban, sementara dirinya disebut sebagai pihak yang meminta maaf kepada perusahaan.

Ia pun menegaskan bahwa fakta yang terjadi justru sebaliknya. Dalam beberapa pertemuan, kata Aswin, pihak PT SDP mengakui kesalahan mereka dan menyampaikan permintaan maaf kepadanya atas kekeliruan tersebut.

"Saya juga pertanyakan, kan katanya mau damai, tapi kenapa beberapa rilis media online itu judul dan isi beritanya sangat mirip untuk menyudutkan saya, seolah kami ini pelaku yang meminta maaf ke mereka dan playing fictim mereka adalah sebagai korban," ujarnya.

Yang lebih parahnya lagi, kata Aswin, nama brand usahannya dibawa-bawa dalam urusan ini, padahal tak ada kaitannya sama sekali.

Lalu terkait pemotongan 30 persen apabila terjadi pemotongan sepihak namun PT SDP tetap membayar seratus persen tanpa dipotong, Aswin mengklaim dalam hal ini karena pihak perusahaan yang melakukan wanprestasi.

Sebagai informasi, PT. SDP dan konsumennya Aswin telah bersepakat berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaa pada Selasa (3/3).

Laporan dilayangkan setelah Aswin melakukan pembelian tanah kavling seluas 300 meter persegi di kawasan Madinah City Square I di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Namun dalam perjalanannya, PT SDP gagal mengurus sertifikat Sehingga Persoalan tersebut berujung pada laporan di Polresta Kendari. (B)