- Advertorial
- 3 bulan yang lalu
Eks Camat Batalaiworu dan Kadis Perindag Muna Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penggelapan Dana
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 05 Jan 2026
- 8451 Kali Dibaca
Kuasa Hukum Tri Haryati, Abdul Razak Said Ali, S.H (kiri) saat melaporkan mantan Camat Batalaiworu dan Eks Kadis Perindag Muna. Foto : Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Mantan Camat Batalaiworu, Aswin, bersama Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah Boloku, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana, Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut resmi dimasukkan pada hari ini oleh kuasa hukum Tri Haryati selaku pihak pelapor. Kuasa hukum menyebutkan bahwa pengaduan telah diterima pihak Polda Sultra dan disertai sejumlah bukti pendukung.
“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum dari Tri Haryati telah memasukkan laporan pengaduan di Polda Sultra. Terlapor dalam perkara ini adalah saudara La Ode Darmansyah Boloku dan Aswin,” ujar kuasa hukum kepada media ini di Kendari.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyerahkan bukti berupa kwitansi pinjaman tertanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani oleh La Ode Darmansyah Boloku. Bukti itu disebut menjadi dasar kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sultra agar kliennya memperoleh kepastian hukum. Pasalnya, sejak tahun 2020 hingga kini, Tri Haryati mengaku belum mendapatkan haknya dan justru mengalami ketidakjelasan penyelesaian.
“Klien kami telah menderita sejak tahun 2020, berupaya menagih haknya namun menemui jalan buntu. Bahkan klien kami merasa dipermainkan dan digantung dalam ketidakpastian,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Polda Sultra diharapkan segera melakukan proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (C)