- Advertorial
- 3 bulan yang lalu
Tri Haryati Diduga Jadi Korban Praktik Mafia Pinjaman Sementara, Kuasa Hukum: Klien Kami Menderita
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 03 Jan 2026
- 8339 Kali Dibaca
Kuasa Hukum Tri Haryanti, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: Ist
MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Kuasa hukum Tri Haryati menyatakan kliennya diduga menjadi korban penipuan dan/atau penggelapan yang mengarah pada praktik mafia pinjaman sementara. Dugaan tersebut muncul setelah kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp75 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
Menurut kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali, S.H., peristiwa tersebut diduga dikelola secara terstruktur dan sistematis dengan pembagian peran yang jelas antar pihak. Salah satu pihak yang disebut berperan adalah Aswin, yang saat kejadian ia menjabat sebagai Camat Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Aswin diduga berperan menghubungi, menjemput, mempertemukan, serta ikut meyakinkan kliennya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang disebut akan dipinjamkan kepada Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muna.
Sementara itu, Darmansyah diduga sebagai pihak yang meminjam dana milik kliennya berdasarkan bukti kwitansi yang ada. Razak juga mengungkapkan bahwa Aswin dan Darmansyah sebelumnya pernah menjabat dalam satu instansi, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, dengan Darmansyah sebagai kepala dinas dan Aswin sebagai Kepala Bidang Keuangan.
"Relasi jabatan diduga turut memengaruhi kedekatan serta kelancaran peristiwa pinjaman tersebut. Mereka ini pernah satu dinas di Dinas DPMD Kabupaten Muna," ungkapnya kepada media ini di Kendari, Sabtu (3/1/2026).
Razak menegaskan bahwa peran masing-masing pihak dapat diukur secara hukum. Dalam hukum pidana dikenal teori penyertaan, sehingga seluruh peran yang diduga terlibat akan diuraikan secara jelas dalam laporan polisi yang rencananya akan dibuat dalam waktu dekat.
“Uang Rp75 juta tersebut sejak tahun 2020 belum dikembalikan hingga saat ini. Sudah berjalan satu periode, klien kami menderita cukup lama, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat justru terlihat menikmati keadaan,” ungkap kuasa hukum.
Atas dasar itu, kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku, sekaligus mencegah agar peristiwa serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain. (C)