JPAI Ingatkan: Legalitas Kooperson dan Kedaluwarsa HGU Bisa Ganjal Eksekusi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 30 Sep 2025
  • 8311 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kooperson) di Kendari tak berjalan mulus. Putusan pengadilan memang final, tapi legalitas pemohon dan masa berlaku HGU yang diduga kedaluwarsa menjelma batu sandungan baru, menyisakan tanda tanya atas dasar hukum eksekusi itu sendiri.

Eksekusi lahan HGU milik Kooperson ini merujuk pada Putusan Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Jaringan Pemuda Agraria Indonesia (JPAI) mengingatkan agar pelaksanaan eksekusi tidak serta-merta dilakukan tanpa menimbang aspek legalitas pemohon maupun keberlanjutan izin HGU itu sendiri.

Ketua JPAI, Iksan De Moha, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. 

“Kami tidak dalam posisi menafikan putusan yang sudah incracht. Tapi ada hal-hal mendasar yang mesti dikaji ulang, baik terkait legal standing pemohon eksekusi maupun eksistensi HGU itu sendiri,” ujar Iksan De Moha kepada Pikiran Lokal, Selasa (30/9/2025).

Legalitas Kooperson

Menurut JPAI, sebagai koperasi, Kooperson harus tunduk pada regulasi perkoperasian. Legalitas pengurus dan laporan keberadaannya ke instansi terkait menjadi penting. 

“Kekayaan koperasi itu terpisah dari pribadi pengurus. Artinya tidak bisa diwariskan. Karena itu, pengurus Kooperson mesti dievaluasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan eksekusi,” kata Iksan. 

HGU yang Perlu Diteliti Ulang

Iksan juga menyoroti masa berlaku HGU Kooperson yang diberikan sejak 1981. Berdasarkan aturan, HGU hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan bisa diperpanjang atau diperbarui. Jika masa berlaku habis, tanah itu secara hukum kembali menjadi tanah negara.

“Kalau HGU itu sudah kedaluwarsa, Kooperson tidak bisa lagi mengklaimnya. Jadi pembuktian eksistensi HGU itu wajib sebelum eksekusi dilakukan,” tambahnya.

Eksekusi yang Harus Proporsional
Meski putusan pengadilan sah dan tidak bisa dibantah, JPAI mengingatkan bahwa perubahan status objek perkara dapat memengaruhi pelaksanaan eksekusi. Jika HGU sudah hapus, maka objek putusan sejatinya berubah menjadi tanah negara.

“Putusan memang final, tapi jangan sampai pelaksanaannya menciptakan ‘gempa pertanahan’ di Kendari. Negara punya kewajiban memastikan eksekusi dilakukan dengan dasar hukum yang solid,” kata Iksan.

Bagi JPAI, eksekusi lahan bukan sekadar soal menjalankan putusan pengadilan. Lebih dari itu, ini soal kepastian hukum, legitimasi kelembagaan, dan kejelasan hak atas tanah. Tanpa itu, eksekusi hanya akan menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Tenggara. (C)