Aktivitas Tambang PT Kasmar Tiar Raya Dirintangi Massa, Kuasa Hukum Tegaskan Itu Pidana dan Resmi Dilaporkan ke Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Jan 2026
  • 8099 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aktivitas pertambangan milik PT Kasmar Tiar Raya (KTR) yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi mereka dilaporkan terganggu akibat aksi sekelompok massa yang diduga secara sengaja merintangi kegiatan operasional perusahaan. 

Kuasa hukum PT KTR menegaskan, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana dan telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Kuasa hukum PT Kasmar Tiar Raya, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan bahwa gangguan terhadap aktivitas pertambangan kliennya pertama kali terjadi pada 25 Desember 2025. Saat itu, sekelompok orang datang menerobos masuk ke dalam wilayah IUP dan secara langsung menghambat kegiatan pertambangan yang sedang berjalan.

“Tindakan ini tidak berhenti di satu hari saja. Aksi serupa kembali terjadi pada tanggal 8, 9, dan 10 Januari 2026. Akibatnya, seluruh aktivitas pertambangan klien kami terpaksa dihentikan, yang tentu saja menimbulkan kerugian materiil dalam jumlah yang tidak sedikit,” tegas Abdul Razak dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya menduga aksi perintangan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah individu, di antaranya Burhanuddin alias Bure, Bahari, Uccing, Kasdin, Bambang, Ballong, dan beberapa orang lainnya.

Menurut Abdul Razak, tindakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum serius. Perbuatan tersebut, kata dia, bertentangan dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana atas perbuatan tersebut berupa hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Berdasarkan dasar hukum tersebut, hari ini kami telah secara resmi mengajukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana perintangan aktivitas usaha pertambangan yang dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/20/I/2026/SPKT Polda Sultra, tertanggal 12 Januari 2026. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Abdul Razak juga menegaskan bahwa IUP PT Kasmar Tiar Raya merupakan izin usaha pertambangan yang sah dan legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perusahaan disebut telah menjalankan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat sekitar wilayah tambang.

“Klien kami berkomitmen untuk berkontribusi secara nyata terhadap pembangunan daerah dan negara. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa pun yang dengan sengaja mengganggu aktivitas pertambangan yang legal,” pungkasnya. (C)