MK Tolak Gugatan Pilkada Baubau, Simpatisan HYF-Hamsina Bersuka Cita

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 04 Feb 2025
  • 2763 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID – Sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah Konsititusi (MK) mulai memasuki babak akhir. Satu diantara beberapa daerah yang melewati tahapan penyelesaian di MK adalah Kota Baubau.

Hasil sidang di MK terkait Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi ini dibacakan langsung oleh mejelis hakim yang disiarkan langsung di Channel Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025).

Putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, untuk perkara nomor 27/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sengketa ini diajukan oleh pemohon pasangan Nomor 5 Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin Mazadu.

Sejumlah poin yang dibacakan majelis hakim terkait gugatan pemohon dinilai tidak cukup meyakinkan oleh majelis hakim. Selain dari sisi administrasi, juga beberapa kasus yang tidak disertai oleh bukti yang kuat. Hal inilah yang menyebabkan gugatan pemohon ditolak oleh majelis hakim MK.

Sementara itu, essepsi dari pihak termohon yang diperkuat oleh pihak terkait diterima oleh majelis hakim. 

Salah satu focus yang menjadi materi gugatan pemohon adalah persyaratan pergantian wakil calon perseorangan Yulia Rahman dan La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Yulia Rahman dan Muhammad Ridwan. 

“Yang menguatkan eksepsi termohon untuk diterima adalah tidak adanya masalah yang dilaporkan termasuk di Bawaslu. Bahkan saat sebelumnya Bawaslu juga tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran dan permohonan sengketa pemilihan terkait pergantian La Ode Muhammad Apriyadi menjadi Muhammad Ridwan, baik dari dari La Ode Muhammad Apriyadi dan pihak lain,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

MK juga mengungkapkan tidak menemukan adanya kondisi khusus dalam permohonan tersebut.  Sementara selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 25.923 suara atau 31,74 persen. Sehingga MK menimbang bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

Di saat yang sama, para pendukung dan simpatisan pasangah HYF – Hamsina juga menyambut gembira pembacaan keputusan MK. Bahkan, selama proses pembacaan putusan juga digelar dalam kegiatan Nonton Bareng di kediaman Wali Kota Baubau terpilih H Yusran Fahim.

Kahar, salah seorang tim HYF – Hamsina menyampaikan rasa syukur karena hasil ini akan menjadi titik terang berakhirnya sengketa pilkada.

“Semoga ini sudah hasil yang terbaik karena sudah saatnya kita bekerja sama dan bergandeng tangan untuk kemajuan Kota Baubau,” kata Kahar.

Jika taka da aral melintang, sesuai informasi yang beredar, pelantikan para kepala daerah akan dilaksanakan pada Tanggal 20 Februari tahun 2025. Jadwal ini sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto. (B)