Polisi Amankan Pengedar Sabu di Baubau, 51 Paket Sabu Berat 27 Gram Disita

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 03 Okt 2024
  • 2451 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Satres Narkoba Polres Baubau kembali mengamankan seorang pria OH (26) yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diringkus saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Baubau.

Kasi Humas Polres Baubau AKP Abdul Rahmad mengatakan, pelaku kini telah diamankan oleh satres narkoba Polres baubau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Polres Baubau telah mengamankan pelaku pengedar Narkoba OH (26) akhir September lalu. Lokasi penangkapannya di Jalan pahlawan Kota Baubau. Pelaku beralamat di Kelurahan Bukit Wolio Indah,” kata AKP Abdul Rahmad.

Kasat Narkoba Polres Baubau Iptu Bangga Parnadin menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. Saat diamankan, pelaku tengah berhenti di salah satu lokasi jalan dan dicurigai oleh aparat yang tengah melakukan patrol. Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditangan pelaku ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 7 paket dalam potongan pipet.

“Karena curiga, maka anggota melakukan penggeledahan dan benar pelaku menyimpan 7 sachet narkoba dalam pipet dalam saku celana pelaku,” kata Bangga Parnadin.

Tak cukup sampai disitu, polisi pun melanjutkan penggeledahan di rumah kost pelaku. Saat itu kembali ditemukan 32 paket narkoba yang dikeluarkan langsung oleh pelaku,” tambah Bangga Parnadin.

Sebelum diamankan, pelaku telah menyebar paket sabu di beberapa titik di Kota Baubau. Dan polisi berhasil menemukan 12 sachet sabu. Total barang bukti yang ditemukan seberat 27,64 gram sabu. Pelaku sendiri mulai mengedarkan narkoba sejak Agustus 2024. Setiap kali menyebarkan pelaku diupah sebesar 5 Juta rupiah setiap 50 gram sabu.

“Jadi ini untuk ketiga kalinya pelaku mengedarkan sabu yang diambil sendiri di kendari. Sebelumnya telah berhasil mengedarkan dua kali. Kali ketiga ini berhasil ditangkap,” tambah Bangga Parnadin.

Pelaku kini menjalani penahanan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, subside pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Drs. Musafiu, seorang tokoh pendidik Kota Baubau mengharapkan, fenomena ini dapat terus dilakukan antisipasi. Utamanya bagi kalangan remaja dan pelajar untuk terus dilakukan dan sosialisasi bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami sangat berharap agar kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba terus dilakukan. Termasuk di lingkungan sekolah juga bisa dijadwalkan. Sebelumnya, kami juga di sekolah telah hadir tim dari Polres Baubau untuk sosialisasi bahaya narkoba. Semoga terus dijadwalkan secara berkala,” harap Musafiu yang juga Wakasek kesiswaan salah satu SMA di Baubau. (A)