Pengedar Sabu di Tangkap di Kosannya

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Jan 2024
  • 2144 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penggerebekan terhadap pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Catur Warga, Lorong Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 13.00 WITA, pada Sabtu (6/1/2024). 

Dari hasil penggerebekan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial DS (23). Di dalam kesempatan itu, DS berani jujur dan menyampaikan bahwa barang bukti berupa sabu di simpan di rumahnya. 



Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pihak kepolisian berhasil menemukan 3,51 gram sabu yang merupakan milik pelaku. 

"Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari menuju ke rumah DS lalu melakukan pengeladan di rumah dan menemukan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 14 saset plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di bawah ember cat di depan pintu dapur dari rumah DS," ujarnya, Senin (8/1/2024). 

Kata dia, menurut keterangan pelaku, ia mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 4 Januari, sekitar pukul 20.30 WITA di pingir jalan samping Kampus Poltekes II. Jendral AHnNasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya dalam pembungkus plastik warna hitam.

Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki MK untuk pertama kalinya. Rencananya barang haram ini akan diedarkan berdasarkan arahan dari lelaki MK. 

Olehnya untuk saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MK.

Sementara itu, DS saat dilakukan diinterogasi mengakui telah melakukan perbuatan demikian. Dan dirinya dijanjikan upah oleh MK apabila berhasil mengedarkan barang haram tersebut. 

Dan uang yang akan didapatkan itu kata dia, rencananya bakal digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. 

"Ada istriku dengan anakku," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku jerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tanun penjara. (B)