Dit Resnarkoba Polda Sultra Ungkap 800 Gram Sabu Periode Desember-Januari 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 08 Jan 2024
  • 2185 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoha) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) merilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu selama periode Desember 2023-Januari 2024 yang berlokasi di Dit Resnarkoba Polda Sultra, Senin (8/1/2024). 

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dari dua bulan yang dilakukan ini Polda Sultra berhasil mengamankan 900 gram shabu dari dua orang pelaku berinisial HN (32) dan YN (32). 

"Laporan polisi yang akan disampaikan hari ini ada 2 Laporan polisi dengan dua tersangka dan barang buktinya sekitar 800 gram," ujarnya.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R. Bambang Tjhajo Bawono mengatakan, dari salah satu tersangka berinisial HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari. 



Usut punya usut sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna. 

"Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu," katanya. 

Mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah pershabuan disebut 'Gudang' untuk menampung shabu antar pulau. 

Selain HN, petugas juga turut mengamankan YN, seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman. 

Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. 

"Target pasarnya di tempat hiburan malam di saat malam tahun baru kemarin," katanya.

Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain. 

Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (B)