Jadi Kurir Sabu Buruh Harian di Kendari di Tangkap Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 09 Jan 2024
  • 2357 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang buruh harian di Kota Kendari berinisial ET (30) di tangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Kendari, sekitar pukul 20.00 WITA, pada Minggu (7/1/2024)

Pria ini diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi sebagai pengedar narkotika jaringan Lapas Kelas II A Kendari. Di mana informasi tersebut awalnya di peroleh dari masyarakat. 

Saat dilakukan penangkapan di di dalam rumahnya di Lorong Masagena, Jalan Dunan, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari polisi menemukan barang bukti berupa sabu. 

"56 saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 64,70 gram," ujar Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri saat menggelar Konferensi Pers di Polresta Kendari, Senin (8/1/2023). 

Selain itu, barang bukti non narkoba juga ikut diamankan berupa 1 unit handphone, 1 Alat pres, 1 sendok sabu dari pipet, 2 timbangan digital, 1 kantong plastik warna putih, 2 ball plastik saset, 2 ball pipet berwarna merah dan hijau dan 1 dos electric cleaner. 



Berdasarkan hasil interogasi ET mengambil tempelan barang haram ini, sekitar pukul 22.00 WITA, pada hari Sabtu (6/1/2024) berdasarkan arahan dari seorang lelaki berinisial DO yang merupakan narapida di Lapas Kelas II A Kendari. 

Di kesempatan itu, ia menerima paket sebanyak 70 gram di Jembatan Jalan Kendan, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawn Selatan. Kemudian dibaginya menjadi 56 paket sabu. 

"Menurut pengakuan ET, ia kenal DO melalui temannya lewat Via telphone dan sepengetahuannya DO merupakan narapidana Lapas Kelas II A Kendari," katanya.

Sementara itu, ET menjelaskan pekerjaan itu ia yang meminta sendiri kepada temannya yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari. Kemudian dirinya dikenalkan dengan DO. 

"Saya telfon temanku, saya tanya adakah pekerjaan?," ungkapnya.

Keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku apabila berhasil mengedarkan barang tersebut maka bakal diupah sebesar 100 ribu per gram sehingga total 7 juta bila berhasil mengedarkan semuanya. 

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. (B)