Sulkarnain Kadir Terancam 20 Tahun Penjara Soal Kasus Pemerasan PT. MUI

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 24 Agu 2023
  • 3004 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah ditetapkan jadi tersangka soal kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan korupsi PT. Midi Utama Indonesia (MUI) pada Senin (14/2/8/2023l) lalu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini dilakukannya penahanan. 

Penahanan ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di ruangan penyidik Kejati Sultra pada Rabu (23/8/2023) dan untuk sementara akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari selama 20 hari kedepan. 

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, mantan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 ini dikenakan pasal 12 huruf f tentang tindak pindana korupsi berupa pemerasan dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

"Pasalnya 12 huruf f tentang pemerasan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya saat  konferensi pers usai dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka. 

Menurutnya, Sulkarnain tidak disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi (Tipikor) karena dalam kasus tersebut ia melakukan pemaksaan terhadap pemilik perusahaan berupa meminta uang sebesar Rp. 700 juta untuk mendapatkan izin mendirikan gerai Alfamidi di Kota Kendari. 

"Pasal 2 pasal 3 itu terkait kerugian negara, tapi kalau pasal 12 huruf f adalah tindakan penyelenggara yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu. Ada unsur paksaanya di situ," jelasnya.



Dirinya menegaskan, bahwa kasus ini bukan tindak pidana suap tapi melainkan pemerasan karena meminta uang sebanyak Rp. 700 juta secara paksa bukan inisiatif dari pihak perusahaan memberikan uang kepada tersangka agar urusannya membagun usahanya di Kendari bisa terwujud tanpa ada hambatan. 

Sehingga pemilik perusahaan yang memiliki niat baik ingin membangun usahanya di Kota Kendari ini tidak dikenakan sanksi. 

Di mana uang tersebut kata Ade akan digunakan untuk pengecatan kampung warna warni yang terletak di kecamatan Abeli yang sebenernya dana untuk hal tersebut telah dianggarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari sebesar Rp. 300 juta menggunakan APBD dan uang tersebut telah diterima. 

"Ada orang yang sedang mengurus perizinan, dia mau berusaha di Kota Kendari, dia mau membangun itu tapi kemudian pada saat pembangunannya itu, ia diberikan syarat-syarat dengan imbalan dia diminta untuk membuatkan kampung warna warni dengan meminta imbalan Rp. 700 juta untuk pembangunan kampung warna warni. Tapi di satu sisi kampung warna warni juga sudah dibiayai oleh APBD," imbuhnya. (C)