Lindungi Lahan Pertanian, Distan dan Ketapang Baubau Usulkan Perda LP2B

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 01 Des 2023
  • 2775 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID-
Dalam rangka melindungi lahan pertanian di Kota Baubau utamanya sawah dan lahan pangan lainnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan dan Ketapang) Kota Baubau mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau  tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Hal ini diungkapkan Kadis Distan dan Ketapang Kota Baubau Muh Rais, SP pada kegiatan sosialisasi hari penerapan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kamis (30/11/2023).

Rais mencontohkan, lahan sawah dijadikan Rumah toko (Ruko) atau dijadikan gudang, itu tidak bisa dilakukan setelah adanya Perda ini. 

“Karena Perda ini mengatur supaya lahan lahan pertanian tadi itu dan utamanya tanaman pangan itu tidak bisa dialih fungsikan lagi karena keterbatasan lahan. Mengingat kawasan persawahan di Baubau hanya sekitar 1290 an Ha sementara kebutuhan beras masih minus,” kata Rais. 

Jika Perda ini tidak dilakukan kata Rais ada kekhawatiran ke depan lahan pertanian akan semakin menyusut sehingga ketergantungan terhadap pangan sangat susah. 

Terbitnya Perda ini juga menjadi kewajiban masing-masing daerah karena dalam hal mengajukan usulan ke pusat utamanya di Kementerian Pertanian itu harus dilandasi dengan adanya Perda LP2B. Pasalnya, bila tidak ada Perda maka tidak akan dilayani untuk kegiatan DAK. 

“Informasi dari Kementerian Pertanian menyebutkan,  jika tidak dibuatkan Perda LP2B oleh daerah maka subsidi-subsidi akan dicabut dari pusat,” tambah Rais lagi. 

Arifin Sarifuddin, seorang tokoh pemuda Kota Baubau menyampaikan apresiasi jika Perda ini dijadikan patokan. Sebab, ia berharap lahan pertanian harus focus digunakan sesuai fungsinya.

“Harus tetap digunakan sesuai fungsinya lah, kalau untuk pertanian harus tetap jadi lahan pertanian. Kan sudah diatur semuanya. Jadi harus diterapkan sesuai peruntukannya,” ujar Arifin.

Saiful, seorang pemilik lahan pertanian juga tidak keberatan jika hal ini diberlakukan. Yang terpenting bagaimana pemerintah mengatur dan tidak merugikan masyarakat pemilik lahan.

“Kalau kita tidak ada masalah karena selama ini kita tetap mengolah lahan pertanian. Tidak pernah kita gunakan untuk yang lain. Karena memang hanya ini mata pencaharian kita,” kata Saiful. (A)