Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Mucikari di Kendari Tawarkan Wanita Rp 1,5 Juta Lewat Aplikasi Online Berakhir Apes

Mucikari (bawah) dan wanita yang ditawarkan saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Polresta Kendari
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang mucikari berinisial MS alias A berusia 20 tahun di Kota Kendari harus mengalami nasip apes.
Pasalnya dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual temannya ke seorang pria berinisial AH berusia 35 tahun.
Kasih Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin mengungkapkan kejadian ini berawal Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan patroli terkait tindak pidana prostitusi tepatnya di sekitaran Penginapan Jl. Komplek. Pasar Lawata, Kel. Tobuuha, Kec. Puuwatu, Kota Kendari dan mendapati pelaku melakukan tindak pidana prostitusi.
"Awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari sedang melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dalam rangka "Operasi Sikat Anoa 2025" dengan sasaran tindak pidana prostitusi," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima media ini, Jumat (9/5/2025).
Dari hasil interogasi pelaku membenarkan hal tersebut bahwa dirinya melakukan itu dengan cara AH memesan seorang wanita untuk melakukan hubungan seks.
"Dilakukan dengan cara pelaku mendapat orderan dari AH alias A untuk memesan seorang wanita melakukan hubungan seks, lalu pelaku menghubungi FM alias D untuk memenuhi orderan tersebut," ungkapnya.
Pelaku mengaku telah menerima uang tunai dari pemesan tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah.
Dari uang tunai tersebut pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 300.000 dan FM alias D mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.200.000. (C)
Reporter : LM Ismail
Editor : Dul
Editor : Dul