Kuasa Hukum Tapak Kuda Bongkar KSU Kopperson Diduga Tak Terdaftar di Sistem Kemenkop-UKM

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Okt 2025
  • 8109 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polemik eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda kembali memunculkan babak baru. Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., M.H., menyoroti keberadaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perikanan Perempangan Saonanto atau Kopperson, yang disebut-sebut sebagai pemohon eksekusi.

Menurut Razak, koperasi tersebut tidak terdaftar dalam Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

“Hasil pengecekan kami pada sistem ODS menunjukkan bahwa baik Koperasi Perikanan Perempangan Soananto maupun KSU Kopperson tidak ditemukan datanya. Artinya, koperasi ini tidak terdaftar secara resmi,” ungkapnya saat ditemui, Senin (20/10).

Ia menjelaskan, keberadaan koperasi yang sah secara hukum semestinya tercatat dalam ODS, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. 

Sistem ini, kata Razak, berfungsi untuk memantau keaktifan, status badan hukum, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi.

“Setiap koperasi yang memenuhi ketentuan akan diberikan Nomor Induk Koperasi (NIK) sebagai identitas resmi. Melalui ODS ini, semua koperasi di Indonesia, baik yang aktif maupun yang tidak aktif, bisa dilacak. Jadi, aneh kalau datanya tidak ada sama sekali,” ujarnya heran.

Lebih lanjut, Razak mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menelusuri keabsahan badan hukum KSU Kopperson melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya, koperasi tersebut juga tidak ditemukan dalam basis data AHU.

“Ini semakin menambah keanehan. Karena aspek publisitas adalah hal mendasar untuk membuktikan keberadaan badan hukum. Tapi faktanya, KSU Kopperson justru tidak tercantum di AHU,” tegasnya.

Selain itu, Razak menilai proses perubahan nama dari Koperasi Perikanan Perempangan Soananto menjadi KSU Kopperson juga patut dipertanyakan. Pasalnya, perubahan anggaran dasar koperasi tidak boleh dilakukan ketika koperasi masih berada dalam sengketa hukum.

“Dalam akta perubahan yang kami peroleh, tidak tercantum pengurus atau anggota lama. Ini indikasi kuat bahwa perubahan itu tidak sesuai regulasi,” kata pengacara yang mendampingi masyarakat Tapak Kuda tersebut.

Razak menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pihak berwenang agar menelusuri legalitas koperasi tersebut sebelum ada tindakan hukum lebih lanjut.

“Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan koperasi untuk melakukan tindakan hukum tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (C)