- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda: Dukungan Penetapan Putusan Non Executable Perlu Asistensi Mahkamah Agung RI
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 28 Okt 2025
- 8283 Kali Dibaca
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: Pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Polemik pelaksanaan konstatering dan eksekusi atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, kembali mencuat.
Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek perkara tersebut sejatinya sudah tidak memiliki dasar hukum, karena status HGU Kopperson telah berakhir sejak tahun 1999.
Dalam keterangannya itu menyampaikan bahwa di atas lahan tersebut kini telah berdiri sertifikat hak milik (SHM) masyarakat yang sah secara hukum.
Oleh sebab itu, mereka menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang terkait dengan lahan eks HGU Kopperson sudah tidak memiliki objek hukum dan semestinya ditetapkan sebagai putusan non-executable.
“Sejak tahun 1999, HGU Kopperson sudah berakhir. Yang ada di atas tanah itu sekarang adalah sertifikat hak milik masyarakat. Karena objek dalam putusan sudah tidak ada, maka secara hukum PN Kendari dapat menetapkannya sebagai putusan non-executable,” ujar kuasa hukum warga Tapak Kuda kepada media ini melalui sambungan whatsapp, Selasa (28/10/2025).
Lebih lanjut, pihaknya memahami kondisi psikologis Ketua PN Kendari yang disebut tengah menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang mendorong agar eksekusi tetap dilaksanakan.
Namun, mereka meyakini Ketua PN Kendari memiliki pertimbangan hukum yang matang dan memahami bahwa tanpa objek sengketa, pelaksanaan putusan menjadi tidak beralasan hukum.
“Dengan tidak adanya lagi objek perkara, maka putusan tersebut tidak bisa dieksekusi. Kami percaya PN Kendari akan bersikap bijak dan sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum warga Tapak Kuda telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk meminta dilakukan asistensi terhadap pelaksanaan konstatering maupun eksekusi yang tengah menjadi polemik tersebut.
“Permohonan asistensi ini kami ajukan sebagai bentuk dukungan kepada Ketua PN Kendari agar berani bersikap dan menetapkan putusan non-executable terhadap perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga berharap agar sebelum pelaksanaan konstatering atau eksekusi dilakukan, Mahkamah Agung dapat menurunkan tim khusus ke PN Kendari untuk memberikan pendampingan dan arahan hukum.
“Kami meminta Mahkamah Agung RI menurunkan tim untuk memberi asistensi dan petunjuk kepada Ketua PN Kendari agar pelaksanaan hukum berjalan sesuai asas keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Tapak Kuda,” tutup kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda. (C)