Berkat Atensi Kapolda Sultra, Kasus Dugaan Mafia Tanah di Perumahan Palmas Kendari Selesai Secara Damai

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 28 Okt 2025
  • 8543 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kasus dugaan mafia tanah di Perumahan Palmas, Blok B Nomor 2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari yang sempat dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) akhirnya menemukan titik damai. 

Kuasa Hukum pelapor, Awaluddin, Abdul Razak Said Ali, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sultra, khususnya Kapolda Sultra, atas atensi dan langkah profesional yang ditunjukkan dalam menangani perkara tersebut.

“Alhamdulillah, perkara dugaan mafia tanah yang kami laporkan beberapa waktu lalu telah selesai dan dapat diselesaikan secara damai serta kekeluargaan,” ungkapnya saat ditemui di Polda Sultra, Senin (27/10/2025).

Ia menilai penyelesaian perkara tersebut tidak terlepas dari kerja profesional Ditreskrimum, Propam hingga kepemimpinan dan komitmen Kapolda Sultra yang memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat, meskipun salah satu terlapor diketahui merupakan anggota Polri.

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sultra menjunjung tinggi asas keadilan tanpa pandang bulu. Tindakan Kapolda Sultra yang tetap mengatensi perkara ini menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

Razak juga mengajak masyarakat Sultra untuk terus mendukung langkah-langkah positif Polri dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat. 

“Sikap tegas dan adil yang ditunjukkan Kapolda Sultra layak diapresiasi dan menjadi teladan dalam penegakan hukum yang humanis,” tutupnya.

Dengan berakhirnya kasus ini, secara tidak langsung pengacara Abdul Razak Said Ali, S.H. juga bersama tim berhasil mendampingi kliennya dalam memperjuangkan hak-haknya hingga mencapai penyelesaian yang adil dan damai. (C)