- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Tapak Kuda Desak Kapolda Sultra Berpihak pada SHM Warga, Tolak HGU yang Sudah Berakhir
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 29 Okt 2025
- 8325 Kali Dibaca
Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. foto: pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda menegaskan agar Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kapolresta Kendari berpihak pada masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tidak terlibat dalam upaya mendukung pelaksanaan konstantering terhadap lahan yang status hukumnya telah berakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul rencana pelaksanaan konstantering Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kendari pada 30 Oktober 2025 mendatang.
Menurut kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. pelaksanaan konstantering itu berpotensi melibatkan aparat kepolisian dari Polda Sultra dan Polresta Kendari. Karena itu, pihaknya mengingatkan agar jajaran kepolisian melakukan kajian hukum yang mendalam sebelum menurunkan personel di lokasi tersebut.
“Objek konstantering yang dimaksud merupakan lahan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson, yang masa berlakunya sudah berakhir sejak 30 Juni 1999," ujarnya kepada media ini melalui sambungan whatsapp, Rabu (29/10/2025).
Sehingga sangat aneh jika aparat kepolisian mengawal agenda untuk menghidupkan sesuatu yang secara hukum sudah mati. Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan melawan hukum.
Ia menambahkan, Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari akan mendapat apresiasi masyarakat jika berpihak pada kepemilikan sah warga yang memiliki SHM. Sebaliknya, jika aparat justru tunduk dan melindungi HGU yang sudah tidak berlaku, maka langkah tersebut akan menuai penolakan dari masyarakat Tapak Kuda.
“Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat Tapak Kuda tidak menolak putusan pengadilan. Hanya saja, objek putusan tersebut sudah tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan karena HGU-nya telah berakhir. Oleh sebab itu, kami berharap aparat memahami situasi ini dan bertindak berdasarkan prinsip hukum yang benar,” tutupnya. (C)