Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke Gunakan Seragam Sekolah, DPRD Kendari: Alasan Apapun Ini Pelanggaran

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 17 Feb 2025
  • 2627 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke mengakui bahwa penggunaan seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) di tempat hiburan mereka merupakan bagian dari acara ulang tahun yang diadakan oleh salah satu pelanggan tetap. Pihak manajemen tidak pernah menginstruksikan atau mengarahkan penggunaan seragam tersebut dalam operasional tempat hiburan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Manager Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke, Jiron, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kendari pada Senin (17/2/2025). Dalam rapat tersebut, Jiron menjelaskan bahwa pemakaian seragam sekolah dalam acara ulang tahun tersebut bukanlah kebijakan dari pihak manajemen, melainkan permintaan dari pihak penyelenggara acara.

Jiron menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memperingatkan agar seragam sekolah tidak digunakan di tempat hiburan malam. Namun, karena acara ulang tahun tersebut bersifat spesial, ia mengaku tidak dapat menolak permintaan pelanggan.

“Memang kebetulan adanya acara ulang tahun dari mami. Nah itu saya tidak pernah menyuruh atau memakai baju sekolah,” ujar Jiron dalam rapat.

Lebih lanjut, ia mengaku telah mengingatkan penyelenggara acara agar tidak menggunakan seragam sekolah. Namun, karena keinginan kuat dari pelanggan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Saya sudah sampaikan ke beliau bahwa baju sekolah itu tidak bisa dipakai dalam operasional. Berhubung mami yang punya acara, saya tidak bisa melarang,” tambahnya.

Jiron juga menyebut bahwa tujuan dari pemakaian seragam sekolah dalam acara tersebut adalah untuk mengenang masa-masa SMA, bukan untuk melecehkan institusi pendidikan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menyampaikan kecaman keras terhadap penggunaan seragam sekolah di tempat hiburan malam. Menurutnya, tidak ada alasan yang bisa membenarkan penggunaan seragam SMA dalam konteks tersebut.

“Dalil apapun, alasan apapun yang kita gunakan, ini pelanggaran,” tegas Zulham.

Ia menambahkan bahwa seragam sekolah bukan hanya pakaian biasa, tetapi memiliki nilai dan simbol yang harus dijaga. Terlebih, seragam yang digunakan masih memiliki simbol negara, yakni bendera merah putih, yang seharusnya dihormati dan tidak boleh disalahgunakan.

“Ini bukan hanya sekadar pakaian. Seragam sekolah mencerminkan identitas pendidikan di Indonesia. Penggunaannya di tempat hiburan malam jelas mencoreng dunia pendidikan kita,” ujar Zulham.

Menurutnya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penistaan terhadap citra pendidikan, khususnya di Kota Kendari. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mendorong agar ada sanksi tegas terhadap manajemen Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.

“Seragam sekolah itu adalah simbol dunia pendidikan. Tidak bisa sembarangan dipakai di tempat hiburan. Ini bentuk pelecehan terhadap institusi pendidikan kita,” lanjutnya.

Zulham juga mempertanyakan mengapa pihak manajemen tidak tegas dalam menolak permintaan pelanggan yang ingin menggunakan seragam sekolah di dalam tempat hiburan malam.

“Jika memang sudah tahu ini melanggar, kenapa tidak ada tindakan tegas dari manajemen? Jangan hanya beralasan karena permintaan pelanggan, lalu melanggar aturan,” tegas Zulham.

Selain itu, Zulham meminta semua pemilik tempat hiburan malam di Kota Kendari untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha mereka.

“Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Dunia pendidikan kita harus dihormati, dan tempat hiburan malam seharusnya punya batasan yang jelas terkait aturan dan etika,” tambahnya.

DPRD Kota Kendari masih mengkaji langkah-langkah yang akan diambil terhadap Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Zulham menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pelaku usaha hiburan di Kota Kendari,” tambah Zulham.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa pihak kepolisian akan turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. 

“Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, kita harus dorong agar ada sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Zulham.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap tempat hiburan malam di Kota Kendari. Beberapa pihak menilai bahwa peraturan mengenai operasional tempat hiburan harus diperketat agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan.

“Kejadian ini membuktikan bahwa masih ada celah dalam pengawasan tempat hiburan malam. Kami di DPRD akan mengusulkan regulasi yang lebih tegas agar tidak ada lagi kasus seperti ini,” ungkap Zulham.

DPRD Kota Kendari pun menyatakan akan mengevaluasi regulasi yang mengatur tempat hiburan, termasuk kemungkinan adanya aturan khusus yang melarang penggunaan atribut sekolah dalam konteks hiburan malam.

“Kami akan mempertimbangkan regulasi tambahan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kita harus menjaga marwah dunia pendidikan kita,” beber Zulham.

 “Kami tidak akan tinggal diam. Ke depan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan lebih ketat. Kami juga akan mengawal kasus ini agar ada sanksi yang diberikan sesuai aturan,” tandas Zulham. (B)

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Aljufri, dengan lantang menyampaikan kejadian ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada langkah konkret untuk memberikan efek jera, baik bagi Michelin maupun tempat hiburan malam (THM) lainnya di Kota Kendari.

“Mendesak Dinas Pariwisata Kota Kendari untuk memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke. Ini sebagai bentuk teguran keras agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Jabar Aljufri dalam rapat.

Menurutnya, pemberian sanksi ini bukan hanya ditujukan kepada Michelin semata, tetapi juga sebagai peringatan bagi seluruh THM di Kota Kendari agar lebih berhati-hati dalam menjalankan operasionalnya.

“Ini akan menjadi gong bagi semua tempat hiburan malam di Kota Kendari agar tidak melakukan pelanggaran serupa atau bentuk pelanggaran lainnya yang berpotensi mencoreng norma sosial maupun hukum yang berlaku,” pungkasnya. (A)