SHGU Berakhir Sejak Tahun 1999, Mungkinkah Kopperson Menuju Mahkamah Agung dengan Kasasi ???

  • Penulis: Jumadil,S.H
  • 2 hari yang lalu
  • 0 Kali Dibaca

Praktisi Hukum, Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo 

Akhir-akhir ini, jagat maya kota kendari sedang diramaikan dengan riuh ramainya bemberitaan media tentang terbitnya penetapan ketua pengadilan negeri kendari tentang putusan non eksekutabel atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kopperson sebagai pemohon eksekusi, kemudian atas itu, beredarlah informasi akan dilakukanya permohonan kasasi terhadap penetapan ketua pengadilan negeri. Berakit dengan hal tersebut, penulis merasa tertarik untuk membuat opini hukum atas permohonan kasasi terhadap penetapan (bechiking) tersebut ;

Kasasi merupakan salah satu bentuk upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji putusan yang dikeluarkan oleh judex facti sepanjang mengenai alasan-alasan yang telah digariskan dalam ketentuan perundang-undangan sebagai suatu kaidah yang dijadikan sebagai rujukan untuk menguji apakah atas putusan yang dikeluarkan oleh judex facty a quo telah terjadi kehilafan atau kekeliruan yang menjadi penyebab dapat dibatalkanya putusan tersebut ;

Kaidah hukum yang dapat digunakan subjek pemohon kasasi untuk menguji putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh judex facti telah digarikan secara exprsif verbis dalam norma Pasal 30 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai dasar hukum (rechttelijke groden) yaitu : tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;

Tentang dasar hukum pengajuan Kasasi terhadap penetapan pengadilan ;
Dalam Ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dan di Ubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 tentang mahkamah Agung menyebutkan bahwa : Permohonan Kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap Perkaranya telah menggunakan Upaya Hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang, Pemohon Kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali;

Dalam ketentuan  Pasal 44 ayat 1 Bagian kedua Paragraf Satu Undang- undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yaitu : Permohonan kasasi  diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.

Berkait dengan alasan pengajuan kasasi yang dapat dijadikan sebagai batu uji apakah permohonan kasasi a quo dapat dikabulkan atau tidak dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 30 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 sebagaimana penulis uraikan diatas ;

ketentuan pasal 43 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai Upaya hukum terhadap penetepan ketua pengadilan (bechiking) sehingga terhadap penetepan Ketua Pengadilan dapat saja para pencari keadilan/justiciabelend menggunakan penjelasan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU MA yang menyatakan “pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan pengadilan Tingkat pertama yang oleh undang-undang tidak dapat dimohon banding”. Pun demikian dalam ketentuan undang-undang tidak ada norma pasal yang menyatakan secara ekspresif verbis mengenai dapat dilakukanya upaya hukum kasasi terhadap penetapan ketua pengadilan berkait dengan penetapan non eksekutabel ;

Tentang Legal Standing Pemohon Kasasi
Sebagai suatu syarat formil penganjuan kasasi, legal standing pemohon adalah salah satu legal issue kursial untuk dibahas oleh karena hal tersebut merupakan syarat formil yang harus dipenuhi sebelum mengurai pokok permohonan, sebab jangan sampai subjek hukum yang mengajukan kasasi a quo tidak mempunyai legal standing untuk itu. 

Jika mencermati ketentuan pasal 43 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 sebagaimana penulis uraikan diatas, maka pihak atau subjek hukum pemohon kasasi adalah para pihak baik Penggugat dan/atau Tergugat atau Pembanding dan/atau Terbanding setelah melakukan upaya hukum banding dan dapat diajukan secara langsung oleh pihak yang berperkara atau kuasanya ;

Apabila norma pasal 44 ayat 1 diatas dihubungkan dengan perkara konkrit yakni penetapan non eksekutabel yang diterbitkan oleh ketua pengadilan negeri Kendari (“apabila penetapan dapat dilakukan Upaya hukum kasasi”), maka kasasi dimohonkan oleh Kopperson sebagai Penggugat/pemohon eksekusi dalam perkara pokok ;

Salah satu legal issue menarik menurut penulis pada sub judul ini adalah siapa subjek hukum yang akan bertindak atas nama kopperson selaku badan hukum perdata karena berdasarkan informasi yang beredar pada pemberitaan media online, subjek hukum yang mewakili koperson dalam perkara pokok berbeda dengan subjek hukum yang mengajukan permohonan eksekusi atas nama Kopperson. Fakta-fakta demikian sangat penting untuk diteliti oleh pengadilan Tingkat pertama dalam memeriksa kebenaran formil sebagai syarat pengajuan kasasi sebelum berkas kasasi dilimpahkan ke Mahkamah Agung ;

Kopperson adalah badan hukum perdata yang menurut hukum tidak setiap subjek hukum berwenang mewakilinya diluar dan didalam pengadilan terkecuali kedudukan subjek tersebut dinyatakan secara eksplisit dalam akta pendirian badan hukum, dengan demikian, terhadap perkara Kopperson jika membaca putusan perkara maka terdapat perbedaan subjek hukum yang bertindak atas nama Kopperson dalam perkara pokok dengan subjek hukum yang bertindak atas nama Kopperson dalam pengajuan permohonan eksekusi. Fakta hukum berkait dengan berbedaan subjek hukum yang bertindak atas nama Kopperson ini harus dicermati oleh pengadilan negeri Kendari sebagai pengadilan Tingkat pertama yang akan menerima berkas permohonan kasasi atas penetapan non eksekutable. Saran agar pengadilan negeri Kendari mencermari secara hati-hati subjek pemohon yang mewakili Kopperson tersebut menurut penulis bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan adanya perubahan anggaran dasar Kopperson yang berujung pada perubahan Akta pendirian yang didalamnya termasuk pula terdapat perubahan nama badan hukum serta kepengurusan secara keseluruhan pada tahun 2015 sebelum permohonan eksekusi diajukan. Sebagai bentuk prinsip kehati-hatian dan mengedepankan Asas Kecermatan dalam penegakan hukum, Pengadilan Negeri Kendari dalam kedudukanya sebagai Judex Facti Tingkat pertama sangat penting untuk meneliti lagal standing pemohon eksekusi dan/atau pemohon kasasi (jika diajukan Upaya hukum kasasi) sebagai syarat formil pemohon kasasi sebelum di limpahkan ke Mahkamah Agung, karena dapat saja berseliweran dugaan-dugaan bahwa perubahan anggaran dasar Kopperson dilakukan hanya untuk melegalisasi subjek hukum tertentu agar memiliki legal standing mengajukan permohonan eksekusi atas nama Kopperson ; 

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari
Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan tertanggal 7 November tahun 2025 yang dalam amar nya menyatakan  : Putusan Pengadilan Negeri Kendari nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September tahun 1994 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 14/ PDT/1995/PT. Sultra tanggal 5 Juni 1995 tersebut tidak dapat di laksanakan (Non Executable) ;

Penetapan tersebut mendapat reaksi dari pihak Kopperson/sekarang KSU Kopperson yang dalam hal ini diwakili oleh Abdi Jaya Nusa, dan berdasarkan informasi dari pemberitaan media online melalui kuasa Hukumnya akan mengajukan Permohanan kasasi di Mahkamah Agung atas Penetapan Tersebut ;

Sebagaimana penulis uraikan pada sub judul tulisan diatas, peraturan perundang-undangan telah menggariskan syarat pengajuan kasasi utamanya terkait dengan perkara yang dapat diajukan kasasi serta siapa saja pihak yang dapat mengajukan kasasi tersebut ;

Pertanyaan muncul kemudian, apakah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang eksekusi non eksekutabel sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dapat diajukan Upaya hukum kasasi?, tentang isu hukum ini, penulis memilih pendapat hukum berbeda (dissenting) dengan pendapat kuasa hukum Kopperson dengan argumentasi sebagai berikut :

Penetapan (Non Executable) yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari tidak dapat dimaknai sebagai sebuah penetapan yang lahir atas dasar gugatan permohonan voluntair murni karena permohonan a quo adalah permintaan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak didahui adanya gugatan permohonan atau voluntair yang bersifat ex parte. Dengan demikian menurut penulis penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari haruslah dimaknai sebagai Keputusan (bechiking) yang merupakan bagaian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan Upaya hukum kasasi ;

Disisi lain, norma dalam Pasal 43 Ayat (1) UU MA maupun penjelasanya, tidak menyatakan secara ekspresif verbis bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri terkait dengan penetapan non eksekutabel dapat dilakukan Upaya hukum kasasi. Menurut penulis tidak terdapat kekaburan norma dalam Pasal 43 Ayat (1) UU MA maupun penjelasanya, sehingga tidak memerlukan penafsiran apapun, norma tersebut secara otoritatif telah menggariskan perkara yang dapat dilakukan Upaya hukum kasasi, sehingga memaksakan penetapan non eksekutabel untuk diuji pada Upaya hukum kasasi menurut penulis adalah tindakan yang bersifat contra legem/bertentangan dengan undang-undang ;    

Kesimpulan
Sebagai salah satu syarat formil permohon kasasi, legal standing Pemohon kasasi penting untuk diteliti secara cermat dan hati-hati oleh Pengadilan Negeri Kendari selaku pengadilan Tingkat pertama yang menerima dan memeriksa berkas kasasi sebelum dilimpahkan ke Mahkamah Agung dan apabila Pengadilan Negeri menemukan kejanggalan atas terkait dengan berbedaan subjek hukum dalam perkara pokok dan subjek hukum pemohon eksekusi/pemohon kasasi maka layaknya Pengadilan Negeri Kendari membuat catatan khusus untuk itu sebelum kemudian seluruh berkas kasasi dilimpahkan ke Mahkamah Agung ;

Penetapan Non Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari atas tanah Eks SHGU Koperson di Tapak Kuda tidak dapat dilakukan upaya Hukum Kasasi ;