- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Warga Tapak Kuda Sambut Putusan Non-Executable, Sebut Sebagai “Jumat Berkah”
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 07 Nov 2025
- 9081 Kali Dibaca
Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali and Partner, Foto: Ismail, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID — Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda menyambut gembira terbitnya Penetapan Non-Executable terhadap putusan terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson di kawasan Tapak Kuda, Kendari.
Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari pada Jumat (7/11/2025), yang oleh kuasa hukum disebut sebagai momentum penuh keberkahan.
Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi. Putusan itu menyatakan bahwa perkara sengketa lahan dimaksud tidak dapat dieksekusi.
Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., menjelaskan bahwa hasil ini merupakan perjuangan panjang yang telah diyakini sejak awal. Mereka menegaskan bahwa dukungan serta doa masyarakat Tapak Kuda menjadi kekuatan utama dalam proses pendampingan hukum tersebut.
“Kami yakin sejak awal masyarakat Tapak Kuda berada pada posisi yang benar dan hak mereka wajib diperjuangkan,” ujar kepada media ini di kawasan Tapak Kuda, Jumat (7/11/2025).
Lebih lanjut, mereka mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang dinilai bijak dan adil dalam mengambil keputusan.
Penetapan tersebut, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Kendari tetap menjadi benteng kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
"Kami juga mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Negeri Kendari, sikap yang sangat bijak dan adil, serta bukti Pengadilan Negeri Kendari adalah benteng kebenaran," ungkapnya.
Keputusan ini disambut lega oleh warga Tapak Kuda yang selama ini memperjuangkan status lahan tempat tinggal mereka, setelah proses konstatering sebelumnya memicu ketegangan antara warga dan pihak terkait. (C)