- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Terhadap Kuasa Kopperson Telah Masuk Meja Penyidik Polda Sultra
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 12 Nov 2025
- 8081 Kali Dibaca
Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H. Foto: pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengungkapkan bahwa laporan pengaduan polisi terhadap Abdi Nusjaya, Notaris Rayan Riadi, dan Fianus Arung telah resmi masuk ke meja penyidik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Abdul Razak menjelaskan, laporan tersebut diajukan beberapa waktu lalu oleh pihaknya atas dugaan pemalsuan dokumen dan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Sebagaimana diketahui, kami selaku kuasa hukum masyarakat Tapak Kuda telah mengajukan laporan pengaduan di Polda Sultra terhadap beberapa pihak atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Abdul Razak dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi terbaru, laporan tersebut kini telah berada di meja penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk ditindaklanjuti.
“Kemarin setelah kami berkoordinasi, kami mendapat informasi bahwa laporan pengaduan kami telah masuk ke penyidik Unit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Razak menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penyidik agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terlapor demi mempercepat proses penyelidikan.
“Kami meminta penyidik untuk segera memanggil para pihak yang kami laporkan. Kami juga akan terus memantau perkembangan penyelidikannya,” tegasnya. (C)