Polemik Tanah Tapak Kuda Memanas, Kuasa Hukum Warga Laporkan Kuasa Kopperson ke Polda Sultra

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Nov 2025
  • 8101 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polemik sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali memanas. 

Sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang diwakili Kuasa Hukum, Abdul Razak Said Ali, S.H., melaporkan kuasa khusus Koperasi Serba Usaha Perikanan Perempangan Saonanto (Kopperson), Abdi Nusa Jaya Jaya Hatali beserta Notaris Rayan Riadi, S.H.,MKn     ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (5/11/2025).

Laporan itu dilayangkan karena warga menilai dokumen akta maupun isi akta perubahan Koperasi Serba Usaha Kopperson Saonanto diduga terbit tidak berdasarkan regulasi,  serta kuasa khusus Kopperson telah melakukan tindakan yang dianggap merugikan dan melampaui kewenangannya terkait upaya penguasaan lahan di kawasan Tapak Kuda dengan menunjukan peta yang diduga bukan dari lembaga berwenang.

Warga menuding, kuasa khusus tersebut diduga terlibat dalam tindakan penggunaan dokumen yang diduga palsu dan  mengancam hak milik masyarakat.

"Dugaan adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dan tindak pidana dalam memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan juga menggunakan dokumen yang diduga palsu dalam konstatering yang lalu yaitu, peta," ujar Razak.

Terlebih pihaknya menduga bahwa terbitnya akta perubahan Kopperson itu tidak berdasar regulasi karena di dalamnya tidak ada pengurus yang lama. Bahkan anehnya Abdi Nusa Jaya dalam akta perubahan menjadi Ketua Pengurus dari KSU Kopperson.

"Akta perubahan Kopperson itu kami duga terbitnya tidak berdasar regulasi yang ada, karena dalam akta itu tidak ada pengurus Kopperson yang lama yang dilibatkan. Semua orang atau pengurus baru. Bahkan Abdi Nusa Jaya Hatali itu merupakan salah satu ahli waris dari pengurus yang lama kemudian menjadi Ketua," ungkapnya.

Sedangkan menurutnya, koperasi itu adalah sebuah entitas hukum yang tidak bisa diwariskan. Sehingga orang-orang yang mengklaim sebagai pengurus Kopperson wajib untuk dipertanyakan 

Ia juga mengatakan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dianggap tidak menghormati kepemilikan warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. (C)