- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Tapak Kuda Tanggapi Pengacara Kopperson Soal Bakal Ajukan Kasasi: Tidak Masuk Akal
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 12 Nov 2025
- 8757 Kali Dibaca
Kuasa Hukum warga Tapak Kuda, Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H. Foto: Pribadi
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kuasa Hukum warga Tapak Kuda angkat suara menanggapi pernyataan Kuasa Hukum KSU Kopperson yang berencana mengajukan kasasi atas Penetapan Non Executable Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Dalam keterangan resminya, Kuasa hukum warga Tapak Kuda, Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H dari Kantor Hukum A.R Said Ali & Partners meminta warga untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif.
"Kebenaran berada di pihak masyarakat Tapak Kuda, terlebih setelah terbitnya Penetapan Non Executable yang dinilai menjadi bukti kuat atas posisi hukum warga," ujarnya kepada media ini, Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa Penetapan Non Executable merupakan tahapan akhir dari rangkaian eksekusi putusan, sehingga sifatnya final dan mengikat. Berdasarkan hukum acara, tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh terhadap penetapan tersebut.
Kuasa hukum warga juga menekankan bahwa Penetapan Non Executable tidak bisa disamakan dengan Penetapan Perkara Volunteir yang diperiksa oleh majelis hakim atau hakim tunggal dan masih dapat diuji di tingkat peradilan lebih tinggi.
"Penetapan Non Executable merupakan tindakan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak dapat dijalankan," ungkapnya.
Menurutnya, sangat keliru jika pihak pemohon eksekusi berupaya mengajukan kasasi atas penetapan tersebut. Mereka mencontohkan kondisi ketika sebuah putusan telah inkracht di tingkat kasasi lalu dinyatakan non executable.
"Jika pemohon kemudian kembali mengajukan kasasi terhadap penetapan itu, logikanya menjadi tidak masuk akal karena proses kasasi seolah dilakukan dua kali," ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa urusan eksekusi berada sepenuhnya dalam kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dan tidak dapat diuji oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.
Olehnya itu, ia meyakini apabila tetap diajukan, permohonan kasasi atas Penetapan Non Executable tersebut akan dinilai cacat formil atau tidak memenuhi alasan kasasi dan pada akhirnya permohonannya dikembalikan. (C)