Sekda : Aturan Kerja Fleksibel untuk ASN di Sultra Mulai 24-27 Maret 2025

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 07 Mar 2025
  • 2145 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sultra bisa melakukan pekerjaan fleksibel menjelang lebaran, mulai 24-27 Maret 2025. 

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.


Sekda mengatakan aturan tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Aturan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

"Sehingga pimpinan instansi dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan," jelasnya Jumat (7/3/2025).

SE tersebut mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN yakni dengan menerapkan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA).

Kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).


"Dalam pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan ini harus memperhatikan tiga hal untuk dilaksanakan," ungkapnya.

Pertama, pelaksanaannya akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama yaitu pada 24-27 Maret 2025.

Kedua, saat penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas baik secara WFO, WFH, atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

"Terakhir, pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," pungkasnya. (Adv)