Sanksi Menanti Bagi ASN Tambah Libur Lebaran 2025

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 21 Mar 2025
  • 2500 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menambah libur setelah cuti bersama IdulFitri 1446 Hijriah/2025 Masehi akan kena sanksi. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Hugua beberapa waktu lalu. Ia mengatakan libur ASN di Sultra mengikut aturan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Sementara itu ASN di Sultra bisa melakukan pekerjaan fleksibel menjelang lebaran, mulai 24-27 Maret 2025. 

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aturan tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Aturan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

SE tersebut mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN yakni dengan menerapkan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA).

Kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

Lanjut Wagub, jadwal libur Idulfitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025. Kemudian cuti bersama ditetapkan mulai 2-7 April 2025.