Sanksi Menanti Bagi ASN Tambah Libur Lebaran 2025

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 21 Mar 2025
  • 3144 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menambah libur setelah cuti bersama IdulFitri 1446 Hijriah/2025 Masehi akan kena sanksi. 

Hal tersebut ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Hugua beberapa waktu lalu. Ia mengatakan libur ASN di Sultra mengikut aturan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

Sementara itu ASN di Sultra bisa melakukan pekerjaan fleksibel menjelang lebaran, mulai 24-27 Maret 2025. 

Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

SE tersebut mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN dan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Aturan tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

Aturan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama.

SE tersebut mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN yakni dengan menerapkan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), maupun Work From Anywhere (WFA).

Kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).

Lanjut Wagub, jadwal libur Idulfitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025. Kemudian cuti bersama ditetapkan mulai 2-7 April 2025.

Ditambah libur Hari Raya Nyepi pada 28-29 Maret, serta akhir pekan, sehingga total libur ASN yakni 11 hari. 

Sehingga ia menegaskan ASN harus kembali bekerja tepat waktu. Untuk memastikan hal tersebut mantan anggota DPR RI ini akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di hari pertama  kerja. 

"Saya mengimbau ASN lingkup Pemprov Sultra untuk tidak datang terlambat di hari pertama kerja, karena saya selaku wakil gubernur memiliki tupoksi pengawasan akan melakukan sidak," tegasnya.

Wagub menyampaikan ASN yang menambah libur tanpa disertai alasan jelas dikenakan sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

Tak hanya itu, ketidakhadiran pegawai akan dicatat dan diumumkan setiap akhir bulan untuk dievaluasi.

Bahkan instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus. 

Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan serta mencegah kebiasaan buruk di kalangan ASN

"Setiap akhir bulan akan ada ASN dan kantor dengan absensi terburuk akan diberikan teguran pemberian sapu atau benda lain sebagai peringatan," pungkasnya. (Adv)