PKC PMII Sultra Pastikan Pemberitaan Penetapan Tersangka AT Tidak Benar, Awaludin : Jangan Mudah Terprovokasi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 17 Mar 2026
  • 8095 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara (PKC PMII Sultra) menilai pemberitaan yang menyebut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Ketua PKC PMII Sultra Awaludin Sisila, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari pihak Bareskrim Polri yang menyatakan adanya penetapan tersangka terhadap Ketua Kadin Sultra sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media. Oleh karena itu, PKC PMII Sultra mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Pemberitaan yang beredar saat ini kami nilai tidak berdasar dan berpotensi menciptakan opini publik yang keliru. Kami berharap media dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi,” ujar Awaludin Ketua PKC PMII Sultra dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

PKC PMII Sultra juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan integritas dalam praktik jurnalistik, terutama dalam isu-isu yang menyangkut reputasi seseorang atau lembaga. Menurut mereka, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain itu, PKC PMII Sultra mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi simpang siur informasi di ruang publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

“Jika memang ada proses hukum, tentu harus disampaikan secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Namun jika belum ada penetapan tersangka, maka pemberitaan tersebut seharusnya tidak disampaikan seolah-olah sebagai fakta,” lanjutnya.

PKC PMII Sultra berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keterangan resmi dari lembaga yang berwenang. (A)