PT. Fatwa Bumi Sejahteta Diduga Beroperasi Tanpa IPPKH

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 21 Feb 2025
  • 3461 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aktivitas pertambangan PT. Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan. 

Pasalnya, PT. Fatwa Bumi Sejahtera diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang menjadi syarat wajib bagi kegiatan di kawasan hutan.

Eks Ketua Umum Badko HMI Sultra yang juga Koordinator Rakyat Nusantara, Umar mengungkapkan bahwa aktivitas hauling ore nikel PT. FBS diduga berlangsung di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami menduga PT. FBS telah membuka dan menggunakan jalan hauling sepanjang kurang lebih tiga kilometer di dalam kawasan HPT tanpa mengantongi IPPKH. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Umar, Jumat (21/2/2025).

Ia menekankan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin melanggar Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan ini dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan hanya boleh dilakukan jika sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Lebih lanjut, Umar menyebut aktivitas PT. FBS berpotensi menabrak Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp7,5 miliar.

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas ilegal PT. FBS juga dinilai merusak ekosistem hutan. Pembukaan lahan untuk jalan hauling tanpa izin berisiko menyebabkan deforestasi, memperbesar ancaman banjir dan tanah longsor, serta menimbulkan kerugian negara dari hilangnya nilai ekonomi tegakan kayu.

“Ini kejahatan lingkungan serius. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat besar. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku perusakan hutan,” tegas Umar.

Ia juga meminta Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi Tenggara segera turun tangan melakukan operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan guna menghentikan aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, perwakilan PT. FBS, Wira membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaannya.

“Tidak benar itu. Kalau ada persoalan legalitas, kami sudah lama kena teguran dari SDM dan Kementerian Kehutanan. Itu saja poinnya,” pungkas Wira. (B)