Polresta Kendari Dinilai Bertele-Tele Tangani Kasus "Kecil", Pelapor Kecewa Pelaku Belum Ditangkap

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 20 Feb 2025
  • 2510 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari dinilai bertele-tele dalam menangani kasus "kecil"  saat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Pasalnya, tiga terduga pelaku dugaan penggelapan dua tabung las karbit dan penipuan yang dilaporkan oleh warga bernama Aksar Meopa hingga saat ini belum menunjukkan titik terang.

Padahal bukti yang diberikan korban kepada pihak penyidik Polresta Kendari sudah cukup untuk memberikan sinyal kuat bahwa tiga orang tersebut adalah pelaku dari kasus penggelapan dan penipuan tersebut.

Di mana kasus ini bermula saat korban memberikan modal kepada para terduga pelaku dengan jumlah yang bervariasi untuk membeli besi tua yang nantinya akan dijual ke korban. Namun hingga saat ini besi tersebut tidak ada. 

Kemudian pelaku juga melakukan penggelapan 2 tabung las milik korban sejak tahun 2023 lalu dengan alibi meminjam. Dalam kondisi itu korban sudah cukup bersabar dengan adanya janji-janji yang dilontarkan terlapor bahwa akan dikembalikan, hingga akhirnya berujung pada pelaporan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan bahwa kasus ini masih berjalan dan sedang dalam proses penyelidikan. Sementara ini Polresta Kendari tengah mengumpulkan alat bukti.

Hanya saja, menurut Nirman bukti - bukti terkait kasus ini masih sangat minim sehingga belum bisa dilakukannya penahanan terhadap terlapor.

"Sementara proses pengumpulan alat bukti, karena buktinya masih minim sekali, apalagi mau di tahan. Sangat minim," ungkapnya saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (19/2/2025).

Adapun terkait diambil alihnya kasus ini dari Polsek Baruga ke Polresta Kendari bukan karena adanya sesuatu, melainkan faktor  tidak seimbangnya antara jumlah laporan yang masuk dengan anggota yang bertugas di Polsek Baruga.

“Itu perintah pimpinan kita ambil alih. Semua sudah kerja sesuai prosedur. Cuma kan di sini ada analisis beban kerja yang kita lihat, jumlah kerja dengan jumlah polisi yang kerja disitu, seimbang tidak, setelah kita lihat ternyata Baruga ini penyidiknya sedikit," ujarnya.

Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa kasus ini akan terus berjalan dan yang menjadi patokan terus diprosesnya kasus ini bukan sudah ditangkap dengan tidaknya terlapor.

"Kasus itu jalan dengan tidak jalan ukurannya bukan orang tidak ditahan. Jadi kalau orang tidak ditahan, berarti  kasus itu tidak jalan, oh itu salah. Karena masalah penahanan itu kewenangan dari pada penyidik, bukan kemauan dari masyarakat. Jadi penyidik yang memutuskan," katanya.

Semetara itu, korban Aksar Meopa merespon pernyataan Kasat Reskrim, mengatakan alat bukti dirasa sudah cukup karena pihak dari terlapor sudah mengakui perbuatannya saat awal mengadukan kasus ini di Polsek Baruga.  Bahkan ia juga mempunyai bukti audio visualnya, sehingga hal ini dinilai bertele-tele.

"Yang dimaksud Pak Kasat ini alat bukti seperti apa yang masih kurang. Ada bukti audio visual istrinya terlapor sudah mengakui, mereka sudah mengakui bahwa mereka mengambil. Itu mungkin lebih dari bukti. Artinya kenapa saya bilang mereka sudah ada pengakuan, karena mereka sudah siap untuk membayar kerugian itu. Kalau dipikir itu lebih dari bukti," tegasnya.

Sedangkan terkait saksi yang belum mencukupi, dirinya merasa bingung karena sudah beberapa orang yang telah dihadirkan, termasuk pelapor selaku pemilik tabung.

Terlebih dari kejadian ini sangat berdampak pada usahanya, mengingat pihak lain yang juga diberikan modal oleh pelapor saat ini justru mengikuti rekam jejak tiga terduga pelaku ini.

"Dari dikeluarkan (tiga terlapor) ini akhirnya berdampak pada yang lain-lain. Akhirnya yang lain yang sudah diberikan modal juga, sekarang tidak bawa besi, padahal saya berikan uang itu sebagai modal bukan pinjaman. Misalnya saya kasih modal 5 juta dengan besi 1 ton, tapi kenyataannya  tidak sesuai dengan modal yang diberikan," ucapnya.

Sedangkan dampak dari adanya penggelapan tabung las ini, yakni tonase berkurang dari yang seharusnya bisa muat 19-20 ton, kini jadi 13-14 ton saja, mengingat tabung las ini digunakan untuk memotong besi saat dimasukkan ke dalam kontainer agar bisa lebih pres. 

Terkahir, pelapor (Aksar Meopa) berharap kepada pihak kepolisian agar menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dan bisa mengambil keputusan seadil-adilnya.

"Saya berharap pihak kepolisian untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan melihat secara jernih kasus ini, karena dengar-dengar infomasi bahwa salah satu penyidik di Polresta itu keluarga dari terlapor," pungkasnya. (B)