Polres Bombana Amankan Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Di bawah Umur

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 26 Jan 2025
  • 2767 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang anak di bawah umur  berinisial E di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana menjadi korban  persetubuhan dari ayah angkatnya bersama dua orang rekannya.

Kasi Humas Polres Bombana, Iptu Abd Hakim mengatakan persetubuhan ini dilakukan selama tiga tahun, sejak tahun 2022-2024 dan terkahir terjadi sekitar Pukul 08.00 WITA, pada Minggu tanggal 5 Januari 2025.

"Pelaku berinisial S, A dan SU. Para pelaku tersebut melakukan persetubuhan terhadap anak korban dengan kekerasan dan ancaman dan para tersangka tersebut melakukan persetubuhan terhadap anak korban  berulang kali," ujarnya berdasarkan pres rilis yang diterima media ini, Minggu (6/1/2025).

Di mana kejadian itu semuanya bertempat di dalam kamar rumah Ayah angkatnya, mengingat korban tinggal bersama pelaku.

Aksi bejat para pelaku ini akhirnya diketahui oleh keluarga  korban setelah E mengalami hamil hingga 6 bulan.  Sehingga keluarga mendatangi langsung rumah pelaku.

"Keluarga anak korban mendatangi anak korban yang selama ini tinggal di rumah salah satu tersangka yang juga orang tua angkatnya yang berinisial  S Kecamatan Mataoleo,  Kabupaten Bombana," ungkapnya.

Korban menceritakan kepada keluargnya bahwa yang telah menghamilinya adalah tersangka lelaki S, A dan SU. Selama kejadian anak korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain karena takut dengan ancaman.

Perbuatan para pelaku ini kemudian dilaporkan pihak kepolisian dan saat ini telah diamankan dengan muka dalam keadaan bonyok.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di jerat pasal 81ayat 1 jo pasal 76D undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar Rupiah. (C)