Penyeberangan Ferry Lagasa-Pure Dikeluhkan, Pengguna Jasa Dimintai Biaya Tambahan Jutaan Rupiah

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 16 Feb 2025
  • 2223 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Oknum petugas ASDP Indonesia Ferry di Pelabuhan Penyeberangan Lagasa-Pure Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengguna jasa.

Hal itu berdasarkan keluhan masyarakat yang menyeberangkan alat berat jenis excavator pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu, dengan dimintai uang tambahan penyeberangan.

Hamsah, selaku pengguna jasa yang merasa dirugikan atas dugaan pungli tersebut menuturkan bahwa selain membayar uang tiket sebesar Rp 3.498.000 dan biaya rekomendasi Rp 1.500.000 juga harus membayar uang tambahan sebesar Rp 4.000.000.

Ironisnya, uang tambahan tersebut diserahkan melalaui transfer ke rekening pribadi salah satu pegawai ASDP Lagasa inisial LAA.

"Kalau harga tiket saya bayar cash di loket, biaya rekomendasi saya bayar cash juga. Tapi setelah itu, kita diminta lagi uang tambahan Rp 4 juta, itu saya trasnfer ke rekening pegawai ASDP," ungkapnya, Minggu (16/02/2025).

Hamsah mengatakan bahwa jika tidak membayar uang tambahan tersebut maka tidak diperkenankan untuk menyeberangkan alat berat.

“Kalau kita tidak bayar uang tambahan Rp 4 juta itu, tidak bisa kita masuk. Alasannya katanya itu (uang) untuk Syahbandar, untuk Perhubungan juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perhubungan Lagasa Kabupaten Muna, Sawaludin, yang  dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya dugaan Pungli tersebut.

"Kalau itu urusannya ASDP, di luar kewenangan kita. Kalau tiket urusannya ASDP," kata Sawaludin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya.

Ditanyakan terkait regulasi atau aturan Pemerintah Kabupaten Muna tentang penetapan nominal harga tiket tiap golongan kendaraan di Penyeberangan Lagasa-Pure Sawalaudin juga mengatakan tidak tahu.

"Kalau kita tidak bisa campuri itu. Karena itu kewenangannya ASDP, ada aturannya tersendiri mereka. Aturan dari mereka sendiri," katanya.

Sawalaudin bilang, bahwa pihaknya hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk pemuatan alat berat dengan biaya Rp 1,5 juta.

"Kita hanya berikan rekomendasi, kalau alat berat Rp 1, 5 juta biayanya," sebutnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab ASDP Lagasa, H Puji, berdalih bahwa biaya tambahan tersebut untuk membantu biaya operasional dan biaya pengurusan surat izin berlayar di Syahbandar serta di Perhubungan.

“Di sinikan ada tiga instansi, ASDP yang kelola ferry dari Raha ke Pure terus pelabuhan itu dikelola Dinas Perhubungan, terus ada Syahbandar yang kasih izin keberangkatan kapal," kata H Puji.

Ia juga menuturkan bahwa jika mengikuti aturan Kesyahbadandaran, untuk pemuatan alat berat harus sistem carter dengan biaya yang cukup mahal, sehingga pihaknya mengambil alternatif lain untuk membantu.

"Dalam Kesyahbadandaran masalah alat berat itu katanya aturannya harus carter pak, karena sejenis eksavator jumlah muatan di atas 20 ton, makanya dari Dinas Perhubungan dan Syahbandar membatu. Karena kalau carter itu kan biayanya membengkak, makanya dialternatif, disisipkan di reguler yang penting tidak menganggu kendaraan lain, kebetulan kemarin itu pemuatan bisa, kondisi penumpang tidak terlalu padat. Jadi dasarnya kami membatu dalam arti daripada carter biayanya kan kurang lebih Rp 24 juta," tutupnya.

Dikutip dari detiksultra.com, Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan harga tiket terbaru untuk penumpan maupun kendaraan di Penyebrangan Ferry rute Raha-Pure per tanggal 14 Juni 2024.

Berikut harga tiket terbaru penyebrangan Raha-Pure:

Penumpang dewasa semula Rp 11.000 kini Rp 16.000

Penumpang anak-anak semula Rp 6.000 kini Rp 5.000

Golongan I per unit semula Rp 8.000 tarif kini Rp 31.000

Golongan Il per unit semula Rp 35.000 kini Rp 54.000

Golongan III per unit semula Rp 55.000,- tarif disesuaikan menjadi 117.000,-

Golongan IV penumpang per unit semula Rp 240.000 kini Rp 425.000

Golongan IV barang per unit semula Rp 235.000 kini Rp 432.000

Golongan V penumpang per unit semula Rp 430.000 kini Rp 779.000

Golongan V barang per unit semula Rp 420.000 kini Rp 798.000

Golongan VI penumpang per unit semula Rp 665.000 kini Rp 1.289.000

Golongan VI barang per unit semula Rp 610.000 kini Rp 1.334.000

Golongan VII per unit semula Rp 810.000 kini Rp 1.743.000

Golongan VIII per unit semula Rp 1.175.000 kini Rp 2.428.000

Golongan IX per unit semula Rp 2.000.000 kin 3.498.000. (A)