Pembibitan Sawit Ilegal, DPRD Muna Bakal Panggil Ulang PT. Krida Agri Sawita

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Apr 2025
  • 2689 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - DPRD Kabupaten Muna akan memanggil ulang manajemen PT. Krida Agri Sawita (KAS) terkait dugaan aktivitas pembibitan kelapa sawit yang telah dilakukan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Ketua Komisi II DPRD Muna, Cahwan Rapi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan sidak langsung di lokasi pada tanggal 14 Maret 2025 mendapati adanya aktivitas pembibitan sawit yang dilakukan PT. KAS di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo.

Padahal perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen Amdal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Mengingat dalam ketentuan perundang-undangan setiap aktivitas perkebunan dan sejenisnya wajib mengantongi izin Amdal terlebih dahulu.

"Apa yang kami dapatkan memang sudah terjadi aktivitas berupa pembibitan lahan dan pembukaan lahan di seputaran kawasan PT. Krida Agri Sawita (KAS) yang menurut kami bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. Krida Agri Sawita ini adalah sebuah aktivitas ilegal," ujarnya saat ditemui di Galampano Rujab Bupati Muna, Rabu (9/4/2025).

Kata dia, hal ini juga telah diperluas dengan adanya pernyataan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna. Di mana Amdal PT. Krida Agri Sawita belum terbit atau sementara dalam proses pengurusan.

"Setelah pihak DPRD mengkonfirmasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Amdal yang diajukan oleh PT. Krida Agri Sawita itu belum terbit, lagi dalam proses pengurusan," katanya 

Sehingga langkah selanjutnya, pihak DPRD Muna bakal melakukan pemanggilan ulang kepada pihak perusahaan untuk memberikan keterangan terhadap aktivitasnya, termaksud dengan pihak-pihak terkait, seperti dari DLHK.

Namun sebelumnya, pihaknya akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu di Komisi II DPRD Muna untuk menentukan jadwal pemanggilan itu.

"Karena ini baru juga masuk kantor kemarin,  kami juga akan melakukan rapat internal di komisi II untuk selanjutnya menentukan kapan agenda rapat kerja itu kita lakukan," pungkasnya. 

Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun mengecam adanya perbuatan dari PT. Krida Agri Sawita. Pasalnya, ketika Komisi II DPRD lakukan sidak justru mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak perusahaan.

"Baru mulai saja praktek-praktek premanisme sudah berlaku. Baru mulai saja mereka sudah berani memukul anggota DPRD. Memukul anggota DPRD itu sama dengan semukul seluruh masyarakat kabupaten Muna," ungkapnya.

Bahkan Bachrun sempat menyinggung lewat hasil bacaannya yang menyebutkan bahwa masuknya kelapa sawit ini di Muna merupakan praktik yang dapat membahayakan masyarakat kedepannya.

"Saya membaca satu tulisan yang ditulis dari seorang dosen praktisi hukum dan itu bagus sekali. Praktik kelapa sawit di kabupaten muna saat ini adalah praktik kemiskinan, praktik pembodohan dan pada akhirnya akan praktek pendekatan pada pembudakan," jelasnya.

Menurutnya hal ini sangat logis, mengingat fakta dilapangan pihak perusahaan membeli tanah warga dengan harga murah, hanya Rp10 juta per hektarnya. (B)