Parkir Liar di Kota Baubau Kembali Jadi Sorotan

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 24 Jan 2025
  • 2989 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID-Masalah parkir liar kembali jadi keluhan masyarakat Kota Baubau. Hal ini disikapi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau dan akan segera melakukan antisipasi.

Lokasi parkir yang menjadi sorotan khususnya di dua titik yakni Kotamara dan Pasar Wameo. Untuk lokasi Kotamara yang merupakan ruang publik harusnya tidak boleh menjadi perlintasan umum. 

Kadis Perhubungan Kota Baubau Arlis, S.Pd, M.Pd mengatakan, pihaknya menawarkan konsep untuk membuka dua pintu. Yang pertama di tugu adipura dan pintu kedua di Islamic Center. 

”Jadi dari situ adalah kawasan kotamara yang digunakan sebagai ruang publik, jadi setiap yang hadir disitu adalah kendaraan masyarakat kita yang hadir untuk menikmati suasana keindahan kotamara,”ujar Arlis Jumat (24/1/2025).

Ditambahkan, sebenarnya di kawasan Kotamara itu harus hadir semua komponen seperti UMKM, Disperindag, Dinas Pendapatan termasuk juga Kecamatan dan Kelurahan sehingga terjadi kolaborasi dan bekerja bersama dan kompak secara terpadu sehingga kawasan Kotamara menjadi kawasan yang indah menjadi daya tarik untuk dinikmati bagi semua orang.

Arlis mengakui selama ini masih ada kesan kesadaran masyarakat sangat minim. Dampaknya adalah trotoar diatas jalan sudah di jadikan tempat-tempat berdagang. Sementara kapasitas jalan terbatas dan tidak berimbang dengan jumlah kendaraan melintas di jalan. 

“Kota Baubau ini di siang hari tidak hanya pergerakan kendaraan itu yang dimiliki oleh warga Kota Baubau saja, melainkan warga yang ada di sekitar Baubau seperti Buton Selatan, Buteng Tengah, Buton yang beraktifitas di Kota Baubau. Sementara jumlah kendaraan yang beraktifitas demikian banyak, dam kemudian kesadaran masyarakat dalam berkendara itu sangat kurang sehingga dampaknya adalah kemacetan dirasakan dalam Kota Baubau,” tambah Arlis.

Kasat Pol PP Baubau Drs. LM. Takdir, M.Si mengungkapkan, dalam hal penanganan parkir di kawasan Kotamara akan selalu berkolaborasi dengan instansi teknis seperti Dishub. 

“Kewenangan Satpol PP hanya sebatas menegur, mengarahkan, menghimbau agar kendaraan yang parkir di Kotamara itu di parkir ditempat sudah ditentukan. Jika disiapkan sarana dan prasarana parkir atau disiapkan tempat khusus maka otomatis masyarakat akan memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah disiapkan tersebut,” ujar Takdir.

Arman, seorang warga Baubau pemilik kendaraan bermotor juga mengeluhkan biaya parkir yang tidak jelas. Para tukang parkir sebagian besar tidak menggunakan karcis saat memarkir kendaraan. Namun, kondisi ini selalu terjadi tanpa ada penanganan.

“Selama ini biaya parkir tidak jelas karena tidak ada karcis khusus di beberapa lokasi. Tapi masyarakat juga memaklumi dan tidak ingin ada keributan. Tapi lebih bagusnya memang harus ditertibkan,” saran Arman. (B)