Mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar Bersama Dua ASN jadi Tersangka Korupsi

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 16 Apr 2025
  • 2683 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan belanja Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp444 juta lebih.

Tiga orang tersangka tersebut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (mantan bendahara pengeluaran), Muchlis (pembantu bendahara), dan Nahwa Umar (Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020).

Penetapan tersangka dilakukan Rabu (16/4/2025), setelah penyidik mengantongi bukti cukup atas dugaan praktik manipulasi dan pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran negara.

“Modusnya adalah pencairan anggaran yang tidak disertai kegiatan riil. Ada kegiatan yang tidak pernah dilakukan, tapi dipertanggungjawabkan seolah-olah dilaksanakan. Bahkan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan.

Menurut Aguslan, lima item kegiatan yang disorot dalam perkara ini meliputi penyediaan jasa komunikasi dan listrik, cetakan dan penggandaan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP Sulawesi Tenggara mencapai Rp444.528.314. Ini bentuk nyata penyimpangan terhadap anggaran belanja publik,” tegasnya.

Kejaksaan menyebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair, mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

“Dua tersangka telah kami tahan, yakni Ariyuli dan Muchlis. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April 2025,” lanjut Aguslan.

“Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sedangkan Muchlis dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari,” tambahnya.

Sementara tersangka Nahwa Umar belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

“Yang bersangkutan belum hadir karena sakit dan masih menunggu pemeriksaan lanjutan,” kata Aguslan.

Kasi Intel juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Kejari Kendari dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di lingkungan birokrasi.

“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan APBD adalah bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (C)