Kepala KUPP Kolaka Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pertambangan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Mei 2025
  • 2895 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka berinisial SPI resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada Selasa (6/5/2025).

Dari pantauan di lokasi SPI keluar dari ruangan penyidik Kejati Sultra mengenakan rompi merah tahanan, sembari mengenakan songko putih.

SPI dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Kepala KUPP Kolaka, sehingga dirinya tidak merasa bersalah.

"Sampai hari ini saya belum merasa bersalah atas tugas dan tanggungjawabnya yang saya lakukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan SPI ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan karena diduga kuat memberikan izin bongkar muat ore nikel dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dokumen resmi dan melanggar aturan lingkungan hidup serta kepelabuhanan.

"Dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus atau Jetty KMR," ungkapnya.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kendari terhitung dari tanggal 6 Mei 2025 ini.

Dody juga menyampaikan dari penahan ini tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka baru yang juga ikut terlibat dalam kasus pertambangan ini.

"Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil perkembangan penyidikan dilakukan ada tambahan-tambahan tersangka baru, tapi tentu saja harus memenuhi minimal dua alat bukti untuk dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka," ucapnya.

Sejauh ini yang ditetapkan sebagai tersangka ada sebanyak empat dan semuanya telah ditahan, diantaranya MM selaku direktur Utama PT. AMIN, Kemudian MLY selaku kuasa direktur PT. AMIN dan ES selaku direktur PT. PTB.

Diketahui, PT. Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala Kab Kolaka Utara.

Dimana Pada tahun 2023 PT. AMIN memperoleh kuota produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan kuota penjualan sebesar 500.004 MT pada sekitar bulan Juni 2023. Saat itu Direktur PT. PTB, ES menemui saudara H selaku Direktur PT.  PT Kurnia Mining Resource (KMR) untuk membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain, yakni PT. PCM dengan menggunakan dokumen-dokumen milik PT. AMIN.

Sehingga ore nikel tersebut dimanipulasi berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seola berasal dari wilayah IUP PT. AM

Kemudian SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR, meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui.

Dari kasus pertambangan ini diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp100 milyar. (B)