Keluarkan Akta Notaris Tidak Sesuai AD/ART, Kementerian Hukum Sultra Ancam Pecat Notaris Nakal

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 23 Jan 2025
  • 2298 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan perwakilan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (TKBM) mendatangi Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Kamis (23/01/2025). 

Tujuan mereka mendatangi Kantor Kementerian Hukum Sultra adalah untuk mengadukan prilaku oknum notaris yang dinilai melanggar kode etik notaris. Perwakilan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif, di ruang kerjanya. 

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan TKBM, Topan Sapuan menyampaikan adanya prilaku oknum notaris yang secara semena-mena membatalkan akta notaris yang ada dan menggantinya dengan akta palsu.

“Kami disini mengadukan adanya oknum notaris yang secara semena-mena mengeluarkan akta yang bertentangan dengan dengan peraturan perundang-undangan, dan karenanya itu akta palsu,” tegas Topan Sapuan. 

Menurutnya, melanggar peraturan karena akta yang dikeluarkan oknum notaris tersebut tidak sesuai dengan AD/ART organisasi dan bahkan bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah inkrah. 

Terkait hal tersebut, TKBM mendesak agar Kementerian Hukum memberikan sanksi tegas kepada notaris tersebut berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif mengatakan bahwa aduan terkait notaris tersebut memang sudah pernah diterima dan sudah dilakukan proses pemeriksaan. 

Ia juga secara tegas mengatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada notaris-notaris nakal lain jika terbukti.

“Kami tidak akan ragu memecat atau memberikan sanksi berat lainnya kepada notaris-notaris yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik atau aturan tentang notaris,” tegasnya.

Ancaman pemecatan terhadap notaris nakal, menurutnya sejalan dengan amanah Menteri Hukum dan HAM pada saat pelantikan anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) beberapa waktu lalu di Jakarta.

"Jika ada notaris nakal, melakukan penyimpangan dan memanfaatkan statusnya, kami dengan tegas menindaklanjutinya dan bisa saja dipecat. Ini sesuai dengan arahan Menteri pada pelantikan MPPN beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Karena itu, Tubagus meminta agar seluruh notaris khususnya yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara dapat melaksanakan seluruh tanggung jawabnya dengan penuh Integritas serta berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sulawesi Tenggara.(B)