Kekecewaan Para Guru, Haramkan Anggota DPR RI Bahtra Banong Menginjakkan Kaki di Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 10 Mar 2025
  • 2136 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Forum Solidaritas Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan aspirasi terkait penundaan pengangkatan yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 Maret 2025.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor DPRD Sultra, Senin (10/3/2025), massa meminta pemerintah untuk tetap konsisten terhadap surat edaran tertanggal 14 Januari 2025 yang telah menetapkan tanggal mulai tugas (TMT) pengangkatan PPPK.

Koordinator Lapangan Forum Solidaritas CASN dan PPPK Sultra, Zainal Saputra, menyatakan kekecewaannya terhadap hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara BKN, Kemenpan RB, dan Komisi II DPR RI, yang menyepakati pengangkatan seragam CASN PPPK pada Maret 2026. Ia menilai keputusan tersebut merugikan dan tidak adil bagi mereka yang telah lulus seleksi tahap 1 tahun 2024.

“Keputusan sepihak ini jelas sangat merugikan kami. Padahal, berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tanggal 14 Januari 2025, pengangkatan seharusnya dilakukan per 1 Maret 2025. Ini hak kami yang seharusnya dihormati,” tegas Zainal Saputra.

Selain menuntut pengangkatan sesuai jadwal, massa aksi juga mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera menuntaskan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para CASN dan PPPK yang telah diusulkan sejak Februari 2025.

“Kami minta BKN segera menuntaskan proses NIP. Jangan menggantung nasib kami yang sudah berjuang dari proses seleksi hingga lulus. Penundaan ini mencederai keadilan,” ungkap Zainal.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan aspirasi ini hingga tuntas, termasuk mendesak DPRD Sultra untuk meneruskan aspirasi tersebut ke tingkat pusat.

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Solidaritas CASN dan PPPK juga menegaskan penolakannya terhadap Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong yang turut menandatangani kesepakatan pengangkatan seragam di Maret 2026.

“Jika aspirasi kami tidak ditindaklanjuti, kami mengharamkan Bahtra Banong untuk menginjakkan kaki di Bumi Anoa. Ini adalah bentuk kekecewaan atas ketidakmampuannya memperjuangkan hak kami di DPR RI,” tegas Zainal.

Tak hanya itu, masa aksi juga mengancam akan mengambil langkah lebih tegas, termasuk mendesak penghapusan Kemenpan RB dan Kepala BKN dari jabatannya jika tuntutan tidak diindahkan.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya:

– Menolak penundaan pengangkatan CASN PPPK 2024 tahap 1 yang telah disepakati dalam RDP.

– Mendesak Kemenpan RB tetap konsisten dengan surat edaran tertanggal 14 Januari 2025 terkait TMT 1 Maret 2025.

– Meminta BKN segera menuntaskan pengusulan NIP yang telah diajukan sejak Februari 2025.

– Mendorong DPRD Sultra untuk menginisiasi pembayaran gaji honorer oleh Pemerintah Provinsi Sultra hingga penerbitan SK pengangkatan.

– Mengharamkan Bahtra Banong untuk hadir di Sultra jika tidak menindaklanjuti aspirasi PPPK.

– Mengancam langkah lanjutan berupa desakan penghapusan jabatan bagi Kemenpan RB dan Kepala BKN jika tuntutan tidak direspon.

Zainal menegaskan bahwa perjuangan mereka belum selesai. Jika tuntutan tidak direspon, aksi lanjutan akan terus digelar.

“Kami akan terus berjuang. Ini bukan sekadar tentang pekerjaan, tapi tentang keadilan. Jangan ada yang main-main dengan nasib kami,” tutupnya.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Ia menegaskan bahwa DPRD Sultra akan memperjuangkan hak-hak PPPK dan CPNS, termasuk menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.

“Apa yang menjadi tuntutan teman-teman adalah tanggung jawab kami di DPRD. Kami akan teruskan aspirasi ini ke DPR RI dan meminta agar pemerintah pusat tidak menunda pengangkatan PPPK tahap 1 tahun 2024,” tegas La Ode Tariala.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sultra akan mengawal proses penganggaran gaji honorer hingga penerbitan SK pengangkatan.

“Kami akan memastikan pemerintah provinsi tetap menganggarkan honor bagi para tenaga honorer hingga mereka menerima SK pengangkatan PPPK. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Sultra,” tandasnya. (B)