Kejati Sultra Setor Rp 42,317 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pertambangan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 23 Jan 2025
  • 2800 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 42,317 miliar dari hasil lelang barang bukti 126 ribu metrik ton ore nikel, terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).

Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan setelah kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Setelah melalui tahapan hukum yang panjang, akhirnya aset hasil sitaan dapat dilelang dan memberikan kontribusi signifikan bagi negara,” bebernya, Kamis (23/1/2025). 

Pelaksanaan lelang tersebut dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) dan hasilnya kemudian diteruskan ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejati Sultra selanjutnya diteruskan di Kejari Konawe, sebelum disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Bank Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Musafir, menyatakan bahwa eksekusi terhadap PNBP ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menyelamatkan aset negara.

“Hasil lelang sebesar Rp42,317 miliar ini akan segera disetor ke kas negara sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Prestasi ini mendapat apresiasi mengingat pada tahun 2024, Kejari Konawe berhasil meraih peringkat pertama nasional dalam kategori penyelamatan aset negara, yang menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara secara maksimal. Kami akan terus berupaya agar proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap dapat dieksekusi dengan baik,” tandas Musafir. (B)