Karantina Sultra Laksanakan Operasi Patuh Karantina Jelang Idulfitri

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 26 Mar 2025
  • 2440 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan  yang masuk serta keluar wilayah Sultra.

Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A. Azhar, menjelaskan bahwa pengetatan pengawasan dilakukan dengan melaksanakan operasi patuh diseluruh pintu masuk dan keluar di Pelabuhan dan Bandara wilayah Sultra seiring dengan meningkatnya aktivitas lalulintas masyarakat, begitu juga dengan lalulintas  komoditas pertanian dan perikanan yang mengalami peningkatan. 

“Pelaksanaan Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina tahun 2025 ini serentak di seluruh unit pelaksana teknis Barantin di Indonesia pada Senin kemarin. Dipimpin langsung oleh Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean, akan dilaksanakan hingga 10 April," ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

Kata dia, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi masuk, keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme penggangu tumbuhan karantina (OPTK) masuk wilayah Sultra.

“Dalam pelaksanaan operasi patuh  akan dilakukan pemeriksaan lebih rinci memastikan seluruh komoditas yang masuk dan keluar dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh petugas karantina sesuai prosedur karantina sehingga dapat dijamin untuk kesehatannya dan aman konsumsi masyarakat,” jelasnya. 

Azhar menghimbau bagi masyarakat untuk selalu patuh karantina, melaporkan setiap komoditas pertanian dan perikanannya yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina satuan pelayanan dan pos bersama mudik lebaran.

"Melalui tim penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan karantina. Pengiriman lalulintas komoditas pertanian dan perikanan tanpa dokumen resmi atau yang tidak memenuhi syarat karantina akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan sesuai  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tegasnya. 

Adapun instansi terkait dalam pos bersama mudik lebaran, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI AL, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Pelni, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Perhubungan setempat, Basarnas, dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kendari. (C)