Ini Alasan Pj. Gubernur Sultra Lantik Rony Yakob Jadi Kadis Perindag

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Feb 2025
  • 2050 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto beberkan alasan melantik Rony Yakob sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, Senin (17/2/2025).

Pj. Gubernur menjelaskan mengenai pertimbangan dan dasar hukum pelantikan, bahwa terdapat surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berisikan tentang adanya dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

“Ada 3 surat teguran Sistem Merit dari Ketua Komisi ASN. Pertama tanggal 5 September 2022, selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, dan yang ketiga penegasan kembali atas rekomendasi dari Komisi ASN pada tanggal 31 Maret 2024. Surat tersebut esensinya adalah rekomendasi Komisi ASN agar Gubernur Sultra saat itu dan / atau Pj. Gubernur Sultra untuk mengembalikan Dr. Drs, Rony Yakob, M.Si. ke jabatan semula dan/atau jabatan yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Andap.

Dalam dinamikanya ada proses reviu oleh pihak Inspektorat Daerah Sultra, yang selanjutnya diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara. 

Lanjut, Andap menerangkan bahwa telah terbit dua surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pertimbangan Teknis (Pertek). Pertama pada tanggal 28 November 2024, dimana Pertek tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Selanjutnya, terbit Pertek kedua pada tanggal 19 Januari 2025 yang berlaku sampai dengan 26 Februari 2025. Disamping itu, dalam prosesnya sudah ada persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkup Pemprov Sultra dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana surat nomor 100.2.2.6/196/SJ tanggal 14 Januari 2025.

“Saya hanya melaksanakan amanah tugas, pelantikan hari ini sebagai implementasi tata kelola pemerintahan yang sesuai aturan dan didasari prinsip meritokrasi. Berbagai pertimbangan dilakukan pembahasan pada rapat yang dihadiri para pihak terkait. 

Dipaparkan adanya berbagai dokumen dan surat yang menjadi pertimbangan. Sebut saja, adanya surat teguran dari Ketua Komisi ASN yang menyatakan adanya pelanggaran Sistem Merit, adanya Pertimbangan Teknis dari Kepala BKN yang menyatakan Pejabat yang dilantik dapat dipertimbangkan, dan ada juga persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Kata Andap, apabila ia tidak melaksanakan pelantikan itu, maka merupakan pelanggaran Sistem Merit. Sehingga diselesaikan sebagaimana kompetensi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diatur didalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, tepatnya pada pasal 29 ayat (2).

Dalam amanatnya, Pj Gubernur juga menegaskan beberapa hal kepada Rony Yakob, yakni : 

Pertama, segera melakukan transformasi digital dalam proses perizinan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga cepat dan dapat mengurangi berbagai penyimpangan.

Kedua, fokus pada program pemberdayaan yang dapat meningkatkan daya saing UMKM, serta memfasilitasi akses bagi produk lokal.

Ketiga, pengawasan terhadap pelaku usaha sehingga tidak ada praktik yang dapat merugikan konsumen, seperti barang ilegal atau produk yang tidak sesuai standar kualitas.

Keempat, mengembangkan platform pemasaran digital untuk mendukung produk daerah, memperkenalkan potensi produk unggulan melalui e-commerce dan digital marketing yang tepat sasaran.

Kelima, mendorong industri untuk mengimplementasikan prinsip ekonomi sirkular, dimana limbah dan produk yang tidak terpakai dapat didaur ulang atau dimanfaatkan kembali. (Adv)