Dua Pelaku Penyebab Kebakaran 4 Rumah di Lipu Jadi Tersangka

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 11 Feb 2025
  • 2656 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID -  Sopir FF (20) dan rekannya RK (32) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baubau. Informasi ini disampaikan dalam sebuah Konfrensi Pers Selasa (11/2/2025).

Kedua tersangka menjadi penyebab terbakarnya 4 rumah yang dihuni 5 KK yang terjadi pada Tanggal 24 Februari lalu.

Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad dalam keterangannya menyampaikan kejadian bermula FF yang berinisiatif membeli BBM untuk dijual kepada rekannya ID. BBM tersebut akan dijual  kembali.

Pelaku FF lalu mengajak RK yang juga rekan seprofesinya untuk membeli BBM jenis Solar di Pelabuhan Kelurahan Sulaa. BBM tersebut sebelumnya telah Ia pesan kepada WW lewat sambungan telepon.

“Setibanya di pelabuhan Topa, FF dan RK berhasil membeli 40 Jerigen BBM  kemasan 20 liter dan diangkut di atas mobil. Pukul 20.30 Wita saat keduanya melintas di jalan Sibatara menuju Kecamatan Betoambari, Mobil yang dikendarai keduanya mengeluarkan asap dari knalpot mobil,” terang Abdul Rahmad.

Kondisi ini membuat keduanya panik dan langsung turun memadamkan api dibantu warga sekitar. Upaya mereka gagal dan api semakin membesar membuat  para tersangka dan warga mendorong mobil kedepan.

“Mobil dalam keadaan terbakar akhirnya menabrak pagar rumah dan spontan BBM dalam mobil tumpah dan membuat api semakin membesar dan tak terkendali hingga merembet ke pemukiman an membakar 4 rumah warga,” tambah Abdul Rahmad.

Setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut milik HL yang diperuntukan untuk mengangkut sembako. Sementara tersangka FF adalah Sopir Mobil Pick Up tersebut.

“Hasil olah TKP Mobil tersebut diketahui milik HL. Setelah Polisi menginterogasi HL, mobil tersebut ternyata dipakai untuk memuat sembako dan tersangka FF adalah sopir dari mobil tersebut,”ungkap Kasi Humas.

Peristiwa naas ini dinilai sebagai kelalaian para tersangka yang menyebabkan para korban kehilangan tempat tinggal.

Kini kedua tersangka masih ditahan di Polres Baubau dan  terancam Pidana 5 (lima) tahun sesuai pasal 188 KUHPidana.

Ahmad Ilham, seorang warga Baubau mengharapkan, aparat kepolisian terus melakukan pengawasan. Khususnya yang berhubungan dengan pelaku penimbun BBM Illegal. Apalagi dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi antrian panjang di SPBU.

“Pantas antrian panjang sering terjadi di SPBU, ternyata ada kemungkinan terjadi penimbunan BBM Illegal. Semoga Aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan agar ulah para pelaku tidak membebani masyarakat,” kata Ahmad Ilham. (B)