DPRD Kendari Desak Cabut Izin Operasional Toko Miras Nekat Buka Saat Ramadhan

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 14 Apr 2025
  • 2286 Kali Dibaca

KENDARI, KERSTONNEWS.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyoroti pelanggaran oleh sejumlah toko pengecer minuman keras (miras) yang nekat tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan, meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku serta mencederai nilai-nilai kesucian Ramadhan.

“Tentu ini menjadi catatan buruk bagi kita semua, khususnya kami di DPRD. Ini bentuk ketidaktaatan terhadap asas dan aturan,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/4/2025).

Ia menegaskan bahwa larangan beroperasi telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4./636/2025, yang mengatur penutupan tempat hiburan malam dan larangan penjualan minuman beralkohol mulai tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke DPRD, sedikitnya terdapat empat toko yang tetap menjalankan aktivitas penjualan miras secara sembunyi-sembunyi. Toko-toko tersebut adalah UD DDO, UD Azka, UD Dea, dan Toko Sixty Nine.

“Sudah ada empat toko yang kami terima laporannya. Mereka tetap beroperasi di bulan Ramadhan, tentu ini sangat disayangkan,” imbuh Zulham.

Ia menyatakan, DPRD telah merekomendasikan kepada Pemkot agar memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional toko-toko pelanggar tersebut.

“Sanksinya bisa berupa pencabutan izin, secara regulasi hal itu bisa dan harus dilakukan,” tegasnya.

Sorotan serupa datang dari organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan di Kota Kendari. Ketua Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Kendari (HIPPMAKOT), Ibrahim mendesak agar Pemkot bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kita minta Pemkot Kendari cabut izin toko-toko miras yang masih buka. Ini sudah mengangkangi aturan dan menciderai Ramadhan,” katanya.

Ibrahim juga mengingatkan bahwa miras kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, dan penjualannya di bulan suci sangat berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menanggapi laporan dan desakan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memastikan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko-toko yang diduga masih beroperasi.

“Kami sudah instruksikan Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan. Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas sesuai regulasi,” tegas Sudirman.

Ia menambahkan, Pemkot sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan peringatan keras kepada para pemilik toko pengecer alkohol agar mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadhan.

Untuk diketahui, Surat Edaran Wali Kota Kendari mengatur bahwa, tempat hiburan malam wajib ditutup mulai H-3 hingga H+3 Idul Fitri 1446 H. Penjualan dan peredaran miras dilarang selama periode tersebut di semua jenis tempat usaha, termasuk hotel, restoran, bar, dan pengecer. Kemudian, pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, termasuk pencabutan izin operasional. (B)