Diduga Tersinggung saat Pesta Miras, Nelayan di Kendari Jadi Korban Penikaman

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 04 Jan 2025
  • 2325 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang nelayan berinisial AS (39 tahun) menjadi korban penganiayaan berupa pengeroyokan dan penikaman. 

Kejadian ini diduga diakibatkan adanya ketersinggungan dari pelaku saat sedang pesta minuman keras (miras) di Jalan Bunga Tanjung, Depan Lorong SMP Islam, Kota Kendari, Rabu (1/1/2025). 

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkapkan kronologi kejadian ini saat pelapor berinisial IR (42 tahun) dibangunkan oleh saudara kandungnya bahwa korban yang juga merupakan saudara mereka telah dianiaya. 

"Awalnya Pelapor sementara tidur dirumahnya, datang saudara PI membangunkan pelapor dan berkata ”Kita pergi liat adiknya kita dirumahnya katanya dia dipukul” kemudian pelapor bersama saudara PI lansung menuju kerumah korban," 

Setibannya di rumah korban, kedua saudaranya ini melihat AS sudah dalam keadaan berlumuran darah. Kemudian pelapor langsung membawa ke Rs.Santaana.

Akibat dari kejadian tersebut saudara korban mengalami 4 luka tusukan.

Beruntungnya pelaku telah diamankan pihak kepolisian serta barang bukti berupa badik yang digunakan untuk menganiaya korban. 

"Penangkapan terduga Pelaku di Kabupaten Konawe, Kamis 2 Januari 2025," ungkapnya. 

Kata dia, dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan di Jalan Bunga Tanjung, Depan Lorong SMP Islam, Kota Kendari. 

Motif yang dilakukan pelaku karena merasa tersinggung ketika ia bersama temannya sedang pesta miras dan korban lewat sambil mengas-gas sepeda motornya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. (C)