Bupati Muna Siap "Pasang Badan" Hadapi Perusahaan Sawit PT. KAS Demi Kepentingan Masyarakat

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 10 Apr 2025
  • 2571 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Bupati Muna, Bachrun, menunjukkan ketegasan sikapnya terhadap aktivitas perusahaan sawit PT. Krida Agri Sawita (KAS) yang beroperasi di Kabupaten Muna tanpa izin resmi dan diduga merugikan masyarakat lokal. 

Dalam pernyataannya, ia menegaskan siap “pasang badan” demi membela kepentingan rakyat yang merasa dirugikan akibat aktivitas ilegal perusahaan tersebut.

PT. KAS ini diduga telah menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Muna tanpa izin resmi. Pasalnya perusahaan ini belum memiliki Amdal serta Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai legalitas kepemilikan penguasaan tanah dan bangunan. 

Tak hanya itu, perusahaan juga disorot karena membeli lahan milik warga dengan harga yang sangat rendah, yakni hanya Rp10 juta per hektar.

Bachrun menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan perusahaan mana pun beroperasi secara ilegal, terlebih jika aktivitasnya menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, ia mendukung secara penuh adanya investor masuk di Muna. Namun  harus dengan cara-cara arif dan sesuai dengan prosedur serta dapat memberikan keuntungan pada masyarakat kedepannya.

"Orang katakan bupati anti investasi, tidak saya bilang, saya juga cari itu. Tapi investasi yang menghidupkan hari ini dan menghidupkan dimasa yang akan datang, bukan investasi yang senang ini hari mati besok," tegasnya saat Musrenbang RKPD di Aula Galampano Rujab Bupati Muna, Rabu (9/4/2025).

"Jangan investasi yang hidup senang-senang sekarang, anak cucu kita kedepan tidak punya apa-apa lagi dan kalau itu yang terjadi, saya termaksud didepan untuk mencegah," sambungnya. 

Kata dia, upaya yang dilakukan perusahaan ini secara tidak langsung mau memiskinkan masyarakat dengan adanya pembelian tanah dengan harga murah. Sebab dengan begitu masyarakat akan kehilangan haknya atas tanahnya dan hanya akan menjadi kuli selamanya di perusahaan sawit tersebut.

Berbeda dengan bila tanah tersebut dikelola sendiri oleh masyarakat, seperti dengan menanami jagung. Di mana masyarakat bisa menikmatinya empat bulan sekali dan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usah itu, mengingat hal tersebut merupakan bagian dari salah satu program utama Bupati Bachrun-Asrafil dalam menumbuhkan PAD di Muna.

"Saya belajar berbagai ilmu itu sama orang pintar tentang ketidaksesuaiannya sawit di Muna, tetapi masyarakat karena miskinnya mereka pikir dengan sekali tanam bisa panen sampai mati pun, tapi sebenarnya tidak, nanti kita buktikan," ucapnya.

"Kenapa saya pilih jagung, karena jagung ini empat bulan kita sudah panen. Jagung kita tanam di tanah sendiri dan kita akan jadi raja saat panen," tambahnya.

Bahkan Bachrun menjelaskan, terkait menyuarakan hal ini banyak yang mengingatkan dirinya untuk berhati-hati, mengingat perusahaan sawit merupakan komoditas pertanian kaum elite.

Namun karena keberpihakannya terhadap masyarakat dan pengabdian yang tulus kepada daerah, dirinya tidak goyah dan berani mengatakan hal tersebut salah.

"Saya ditelfon orang, katanya hati-hati Pak bicara sawit, karena sawit itu milik orang besar, Bapak akan dikriminalisasi. Tidak apa-apa, karena saya bilang jadi Bupati paling lama lima tahun tapi saya akan hidup diakhirat lama," ujarnya.

Parahnya, beberapa hari lalu saat Komisi II DPRD Muna melakukan sidak di lokasi terkait adanya aktivitas ilegal yang dilakukan, para anggota dewan tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari pihak perusahaan.

"Baru mulai saja mereka sudah berani memukul anggota DPRD. Memukul anggota DPRD ini sama dengan memukul seluruh masyarakat kabupaten Muna," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Muna, Cahwan Rapi mengatakan saat dilakukannya peninjauan dilapangan pihaknya menemukan sudah adanya aktivitas pembibitan dan pembukaan lahan disekitaran PT. KAS.

Ia menuturkan bahwa aktivitas PT. KAS adalah karena memiliki Amdal, sebab Amdal yang diajukan perusahaan ini masih dalam proses atau belum terbit.

"Pihak DPRD saat lakukan konfirmasi di Dinas Lingkungan Hidup menemukan bahwa Amdal perusahaan ini yang diajukan belum terbit, masih dalam proses pengurusan," terangnya. 

Diketahui, luas lahan yang dizinkan oleh Bupati Muna saat itu seluas 14 ribu hektar dari 22 ribu hektar yang diminta di 9 Kecamatan dan 39 Desa di Kabupaten Muna.

Adapun lokasi perkebunan kelapa sawit di 9 kecamatan itu, diantaranya Kecamatan Bone, Kecamatan Marobo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Tongkuno Selayan, Kecamatan Napabalono dan Kecamatan Lasalepa. (B)